Mantan Ketua DPRD Pessel Disidangkan

×

Mantan Ketua DPRD Pessel Disidangkan

Bagikan berita
Mantan Ketua DPRD Pessel Disidangkan
Mantan Ketua DPRD Pessel Disidangkan

[caption id="attachment_6237" align="alignnone" width="650"]Mantan Ketua DPRD Pessel Mardinas N Syair disidangkan. (yuki) Mantan Ketua DPRD Pessel Mardinas N Syair disidangkan. (yuki)[/caption]PADANG - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Pesisir Selatan pada 2011 yang lalu, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (20/5). Dalam kasus ini, ada tiga terdakwa diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan.

Mereka tersebut yaitu, Mardinas N Syair (42) mantan ketua DPRD Pessel, Arfiyanti Belinda (41) mantan bendahara DPRD Pessel dan Rahmat Realson, PNS di Sekretariat DPRD Pessel. Akibat perbuatan terdakwa ini, telah merugikan negara pada APBD pos Sekretariat DPRD Pessel senilai Rp1,92 miliar.Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, JPU Ibrahim Khalil Cs mengatakan, pada 2011 lalu, Sekretariat DPRD Pessel memilki anggaran program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan daerah sebesar Rp10.001.965.300. Dana tersebut bersumber dari APBD Pessel 2011.

"Anggaran tersebut, yang dikeluarkan oleh Arfiyanti Belinda, selaku bendahara pengeluaran untuk perjalanan dinas DPRD Pessel, tidak sesuai dengan peruntukkannya," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahyudin dan anggotanya, Irwan Munir dan Perry Desmarera. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini