Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Kembali Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP

×

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Kembali Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP

Bagikan berita
Foto Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Kembali Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP
Foto Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Kembali Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP

[caption id="attachment_42363" align="alignnone" width="800"]Gamawan Fauzi (okezone) Gamawan Fauzi. (okezone)[/caption]JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sebagai saksi dalam kasus megakorupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Gamawan diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias AA alias Andi Narogong.

Pantauan Okezone, Kamis (15/6), Gamawan tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.25 Wib dengan mengenakan kemeja hitam. Ia hanya tersenyum ke awak media yang memotretnya saat mengisi daftar hadir di resepsionis KPK."Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Kasus korupsi e-KTP ditaksir merugikan negara Rp2,3 triliun. Total anggaran proyek e-KTP mencapai Rp5,9 triliun.Hingga kini baru dua orang jadi terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Keduanya mantan pejabat Kemendagri. Sementara Andi Narogong masih tersangka, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti untuk diserahkan ke pengadilan. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini