Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahean Divonis 5 Bulan Penjara

×

Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahean Divonis 5 Bulan Penjara

Bagikan berita
Foto Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahean Divonis 5 Bulan Penjara
Foto Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahean Divonis 5 Bulan Penjara

JAKARTA - Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahean divonis lima bulan penjara dikurangi masa tahanan. Vonis tersebut dibacakan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyebarkan berita bohong alias hoaks yang dapat membuat keonaran di masyarakat serta melakukan penodaan agama."Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Ferdinand Hutahaean dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama primer tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).Namun demikian, putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Di mana sebelumnya, tim jaksa mengajukan tuntutan tujuh bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean.

Diketahui sebelumnya, pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean didakwa dengan empat empat pasal sekaligus. Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat. Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia. (okezone)

artikel asli: 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini