Mantan Wakil Rektor II IAIN Padang Dituntut 6 Tahun Penjara

×

Mantan Wakil Rektor II IAIN Padang Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Persidangan dugaan korupsi pengaan tanah kampus III IAIN Imam Bonjol, Padang di Pengadilan Tipikor (ist)
Persidangan dugaan korupsi pengaan tanah kampus III IAIN Imam Bonjol, Padang di Pengadilan Tipikor (ist)

PADANG – Mantan Wakil Rektor II IAIN Imam Bonjol Padang, Salmadanis (57) dituntut enam tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Rabu (23/11).

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa terbukti bersalah dalam kasus pengadaan tanah Kampus III IAIN pada 2010 di Sungai Bangek, Koto Tangah, Padang.

“Menuntut terdakwa Salmadanis dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta dan subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU Suparjo, Ekky Rizki Asril dan Lily Maria Yulis yang membacakan tuntutan secara bergantian.