Maret, Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar

×

Maret, Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar

Bagikan berita
Maret, Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar
Maret, Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar

BUKITTINGGI  - Masyarakat yang biasa membeli minyak gorengcurah harus bersiap untuk beralih ke minyak goreng kemasan yang bermerek Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemerintah Kota Bukittinggi akan melarang beredarnya minyak goreng curah itu beredar di Bukittinggi pada Maret mendatang.Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperindag Kota Bukittinggi, Alizar mengatakan pelarangan beredarnya minyak goreng curah itu merupakan  implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan No.80/2014 tentang pelarangan minyak goreng sawit curah.

Dijelaskanya, Permendang RI itu seyogianya berlaku pada 27 Maret 2015 namun ditunda pemberlakuanya selama satu tahun sehingga efektifnya peraturan itu pada Maret 2016 mendatang.Menurut Alizar alasan dilarangnya minyak goreng curah itu karena minyak goreng curah yang tidak memiliki merek ber-SNI itu dinilai kurang  higenis.

Kebijakan tersebut diberlakukan dengan tujuan supaya dapat mencegah berbagai penyakit yang timbul akibat menggunakan minyak goreng curah seperti kolesterol dan lain sebagainya yang membahayakan bagi kesehatan masyarakat."Untuk itu dalam waktu dekat ini akan mensosialisasikan kepada para pelaku usaha minyak goreng terhitung pada 27 Meret mendatang tidak memperjualbelikan hasil olahan dari industri hilir minyak sawit tanpa kemasan di Bukittinggi,"ujarnya. (gindo)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini