Masa Jabatan IP-NA Berakhir, Mendagri Tunjuk Sekdaprov jadi PLH

×

Masa Jabatan IP-NA Berakhir, Mendagri Tunjuk Sekdaprov jadi PLH

Bagikan berita
Foto Masa Jabatan IP-NA Berakhir, Mendagri Tunjuk Sekdaprov jadi PLH
Foto Masa Jabatan IP-NA Berakhir, Mendagri Tunjuk Sekdaprov jadi PLH

PADANG - Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Radiogram terkait mengisi kekosongan jabatan setelah habisnya masa jabatan Gubernur Sumbar. Mendagri dalam surat tersebut menunjuk Sekdaprov Sumbar untuk menjadi pelaksana tugas harian."Benar kita sudah mendapatkan radiogramnya," sebut Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Ramadi Payana, Rabu (10/2).

Dalam radiogram dengan klasifikasi amat segera tersebut, menjelaskan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan gubernur-wakil Gubernur Sumbar pada 12 Februari 2021, berdasarkan pasal 131 PP Nomor 49/2008 tentang perubahan PP Nomor 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. Dan jabatan kepala daerah wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah melaksana tugas sehari-hari.Selanjutnya untuk menjami kesinambungan penyelenggaraan pemerintah di daerah. Diminta pada Sekdaprov melaksanakan tugas harian sampai dilantiknya kepala daerah atau Penjabata (Pj) kepala daerah.

"Radiogram itu baru dikirim sore tadi. Jadi sekarang kita menunggu kelanjutan dari Kemendagri, apakah nanti diperlukan Pj atau tidak. Yang pasti untuk melaksanakan tugas harian kepala daerah sudah ditunjuk Sekdaprov," jelasnya.Diketahui, masa jabatan pasangan Gubernur Irwan Prayitno dan Nasrul Abit berakhir pada 12 Februari 2021. Sementara gubernur Sumbar terpilih belum bisa dilantik karena belum ditetapkan sebagai pemenang pilkada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar juga menunggu hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan pemenang Pilkada di Sumbar. Karena saat ini Sumbar menjadi salah satu daerah yang sengketa pilkadanya teregistrasi di MK.Sebelumnya, KPU Sumbar mencatat pada rapat pleno rekapitulasi yang digelar di Hotel Mercure Padang, Ahad (20/12/2020). pasangan nomor urut empat Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai pemenang Pilgub Sumbar 2020. Pasangan yang diusung koalisi PKS dan PPP ini meraih sebanyak 726.853 suara. Mereka unggul dari pasangan nomor urut 2 dari Partai Gerindra Nasrul Abit – Indra Catri yang memperoleh 679.069 suara.

Pasangan nomor urut 1, Mulyadi-Ali Mukhni dari koalisi Demokrat-PAN menempati posisi ketiga dengan raihan 614.477 suara. Di posisi terakhit, ada pasangan Fakhrizal-Genius Umar dari koalisi Golkar, Nasdem dan PKb yang hanya mengumpulkan 220.893 suara.KPU Sumbar juga mencatat pada pemilihan gubernur tahun ini, sebanyak 2.313.278 pemilih atau sekitar 61,68 persen dari daftar pemilih menyalurkan hal pilihanya. Dari jumlah itu, 2.241.292 suara dinyatakan sah dan 71.986 tidak sah.(yose/yuke)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini