Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Maksimal 4 Tahun

×

Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Maksimal 4 Tahun

Bagikan berita
Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Maksimal 4 Tahun
Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Maksimal 4 Tahun

JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, mengingatkan, sesuai regulasi yang berlaku sekarang maka kepala daerah yang terpilih dari hasil Pilkada2020 akan memiliki masa jabatan maksimal 4 tahun. Bahkan, ada juga yang kurang , yakni sekitar 3,5 tahun.“Hal ini terkait dengan kebijakan pilkada serentak yang akan dilaksanakan 2024 bersamaan dengan pemilihan presiden dan pemilu legislatif,” kata Akmal Malik saat acara Focus Group Discussion (FGD) , Selasa (20/8).

Masa jabatan yang relatif singkat ini, menurut Plt Dirjen Otonomi Kemendagri, perlu disosialisasikan agar dilakukan berbagai antisipasi sehingga tidak timbul masalah di masa mendatang. Ia tidak menampik jika Kemendagri sendiri sudah harus mengantisipasi sejak awal tentang kemungkinan pengisian jabatan di masa transisi.Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Akmal Malik menjelaskan, para kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh tersebut akan diberikan ganti rugi gaji.

Pilkada serentak pada 2020 mendatang direncanakan berlangsung pada 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Terdiri dari 9 pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 37 pemilihan walikota dan wakil walikota. (rel) 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini