PADANG - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat menyampaikan bahwa masa tenang kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak berlangsung tiga hari, 6-8 Desember 2015."Masa tenang kampanye menandakan tidak ada lagi aktivitas terkait kampanye, baik itu secara langsung, melalui atribut-atribut pasangan calon kepala daerah atau iklan di media sosial," kata Ketua KPU Sumbar Amnasmen di Padang, Sabtu (5/12).
Dalam masa tenang seluruh atribut atau alat perangkat kampanye (APK) akan diturunkan dan iklan yang ada di media tidak boleh lagi muncul."Tanggal 5 Desember merupakan hari terakhir kampanye sehingga mulai 6 Desember seluruh atribut akan diturunkan dan diawasi secara ketat," katanya. (*/lek)
Sumber: antara Editor : Eriandi, S.Sos