Masalah Penjualan Raskin, Walinagari di Pasaman Ditahan Jaksa

×

Masalah Penjualan Raskin, Walinagari di Pasaman Ditahan Jaksa

Bagikan berita
Masalah Penjualan Raskin, Walinagari di Pasaman Ditahan Jaksa
Masalah Penjualan Raskin, Walinagari di Pasaman Ditahan Jaksa

[caption id="attachment_4253" align="alignnone" width="500"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PASAMAN - Tersangka dugaan korupsi distribusi beras untuk masyarakat miskin, Saharuddin (55) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Selasa (11/7).

Penyerahan Walinagari Padang Gelugur itu menyusul dinyatakannya berkas perkara itu lengkap (P21). Selanjutnya tersangka didampingi penasihat hukum tampak menjalani pemeriksaan oleh tim jaksa.“Usai diperksa, pihak kami menetapkan tersangka untuk ditahan. Sesuai surat perintah penahanan print -311/N.3.18/Ft.1/07/2017. Sebelumnya di tingkat penyidikan tersangka tidak dilakukan penahanan. Kami melakukan penahanan guna mempermudah bagi tersangka untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Kepala Kejari Pasaman, Adhryansah.

Dijelaskan, kasus yang menjerat Saharuddin ini berawal dari pendistribusian Raskin ke-13 pada Desember 2012 lalu. Sebelum didistribusikan, sejumlah tokoh masyarakat mulai dari pemuda, niniak mamak, Badan Musyawarah Nagari Padang Gelugur menggelar pertemuan. Musyawarah ini untuk membicarakan pendistribusian Raskin.Hasil musyawarah tersebut, 26.700 kilogram Raskin untuk 1.784 keluarga itu bakal diserahkan kepada terangka untuk dijual kepada pihak ketiga. Hasil penjualan nantinya disepakati untuk pembangunan hingga memenuhi kebutuhan nagari seperti pembangunan gedung serbaguna hingga menggelar lomba.

Kasipidsus Kejari Pasaman Erik Eriadi menambahkan, hasil penjualan beras tersebut sekitar Rp107 juta. Tetapi diterima pihak pemerintah nagari hanya sekitar Rp43 juta. Sisanya Rp63 juta tidak dibayarkan pembeli atau pihak ketiga, sebab dipotong pembeli untuk pembayaran utang pribadi tersangka kepada pembeli. (chan)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini