Masih Ada Kesempatan, Belum ada Calon Perseorangan Penuhi Persyaratan

×

Masih Ada Kesempatan, Belum ada Calon Perseorangan Penuhi Persyaratan

Bagikan berita
Masih Ada Kesempatan, Belum ada Calon Perseorangan Penuhi Persyaratan
Masih Ada Kesempatan, Belum ada Calon Perseorangan Penuhi Persyaratan

[caption id="attachment_5463" align="alignnone" width="649"]Ilustrasi. (*) Ilustrasi. (*)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan mayoritas calon perseorangan untuk pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2015, belum memenuhi syarat berdasarkan proses yang telah dilakukan sementara ini.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan para calon perseorangan yang belum memenuhi persyaratan masih punya satu kali kesempatan, untuk memperbaiki syarat dukungan mereka."Semua sudah melakukan rekapitulasi, sekarang kami meminta mereka input informasi ke dalam aplikasi yang telah disediakan oleh KPU pusat," katanya.

KPU menjadwalkan dua kegiatan terkait dengan calon dari jalur perseorangan, yaitu pendaftaran pada 26-28 Juli 2015 dan perbaikan dukungan."Bisa saja ada yang tidak akan mendaftar karena terlalu jauh kekurangan syaratnya," ucap Husni.

Dia juga mengatakan ada potensi untuk ketiadaan calon independen di daerah. Namun, hal tersebut tidak bisa dijustifikasi sekarang karena memang ada beberapa yang belum memenuhi syarat."Seperti di Pemantangsiantar, tujuh calon perseorangan yang mendaftar semuanya dinyatakan tidak memenuhi syarat saat KPU melakukan verifikasi," katanya.

Pada Minggu (12/7), Husni sempat meninjau proses verifikasi calon peserta pemilihan kepala daerah Kota Pematangsiantar dari jalur perseorangan.Pihaknya meninjau persiapan KPU Pematangsiantar mengingat banyaknya pasangan bakal calon jalur perseorangan yang mendaftar, sehingga akan menghadapi perbedaan dengan daerah lain.

"Sampai tujuh (pasangan bakal calon, red.), umumnya di banyak daerah lima pasangan, itu pun jarang," kata Husni.Dia menyadari dengan jumlah pasangan bakal calon perseorangan tersebut, akan ada penambahan beban kerja dan tantangan lebih berat bagi penyelenggara pilkada di Pematangsiantar.

Selain itu, KPU juga menyatakan masih menemukan sejumlah kasus dukungan ganda bagi calon perseorangan terkait dengan pilkada serentak. (*/aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini