Masih Lanjutkan Kebijakan Sebelumnya, Gebrakan Kemaritiman Belum Berdampak

×

Masih Lanjutkan Kebijakan Sebelumnya, Gebrakan Kemaritiman Belum Berdampak

Bagikan berita
Masih Lanjutkan Kebijakan Sebelumnya, Gebrakan Kemaritiman Belum Berdampak
Masih Lanjutkan Kebijakan Sebelumnya, Gebrakan Kemaritiman Belum Berdampak

[caption id="attachment_9981" align="alignnone" width="4632"]Kapal nelayan bersandar di Batang Arau, Padang Selatan (rahmat zikri) Kapal nelayan bersandar di Batang Arau, Padang Selatan (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Pakar Perikanan dan Kelautan Universitas Andalas (Unand) Padang, Indra Junaidi Zakaria menilai gebrakan Kementerian Koordinator Kemaritiman (Kemenkomaritim) belum terasakan hingga kalangan bawah.

"Setelah setahun terbentuk saat ini Kemenkomaritim masih melanjutkan kebijakan yang terdahulu, belum ada langkah kongkrit yang bisa dirasakan masyarakat bawah dalam hal ini nelayan," katanya.Dalam perikanan, kebijakan dengan membuat aturan penggunaan jenis jaring sesuai ukuran ikan yang mulai berlaku bagi nelayan sesungguhnya mengikuti langkah terdahulu dengan pembatasan dan pembagian zona tangkap.

Namun aturan yang berlaku pada masa kepemimpinan sebelumnya tidak berjalan dan terimplementasi dengan baik.Selain itu aturan tersebut hanya menguntungkan pengusaha atau nelayan dalam skala besar, sementara kalangan kecil tetap dirugikan.

"Aturan tersebut justru membatasi kegiatan nelayan yang mungkin saja hanya memiliki satu ukuran kail atau jaring," ucapnya.Kemudian hal lain yang belum berjalan yakni dalam pengelolaan sumber daya alam semisal ikan.

Menurutnya sama seperti sebelumnya hingga saat ini tidak ada langkah kongkrit dari Kemenkomaritim untuk menginventarisasi atau mengumpulkan potensi sumber daya perikanan.Akibatnya masing-masing daerah di Indonesia tidak mengetahui potensi perikanan yang dimilikinya.

Hal ini kata dia berdampak pada buruknya kebijakan pemerintah lokal terhadap perikanan dan kelautan tersebut."Hal yang sudah terlihat yakni dalam membendung kegiatan pencurian ikan oleh negara lain, namun itu pun belum menguntungkan nelayan.

Sebab katanya, belum ada aturan yang jelas untuk meregulasi besar pendapatan atau kerugian nelayan dari kegiatan pencurian tersebut. (aci)sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini