• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Senin, April 19, 2021
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Maskapai Dilarang Angkut Penumpang Selama 6-17 Mei 2021

Jumat, 9 April 2021 | 09:50
0 0
0
Pesawat Kargo Tjuan Timika – Ilaga Hilang Kontak

Ilustrasi (okezone)

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat untuk mudik Lebaran pada tahun ini guna menekan penyebaran virus covid-19. Salah satu langkahnya adalah dengan melarang seluruh moda transportasi termasuk udara untuk beroperasi dalam periode 6-17 Mei 2021.

BACA JUGA

Hasil Race MotoGP Portugal: Fabio Quartararo Menang, Marquez Ke-7 

Diduga Terlibat Narkoba, Oknum Lapas Bukittinggi Diberhentikan Sementara

Viral Pria Ngaku Nabi ke-26, Muhammadiyah: Perlu Diperiksa Kejiwaannya

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, larangan operasional pada mudik Lebaran juga berlaku pada moda transportasi udara. Di mana pesawat dilarang untuk membawa penumpang selama periode 6-17 Mei 2021.

“Pelarangan sementara penggunaan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan bukan niaga,” ujarnya dalam konfernesi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Meskipun begitu, ada beberapa pengecualian juga untuk moda transportasi udara bisa beroperasi. Nantinya, maskapai yang akan melakukan penerbangan dapat menggunakan izin rute eksisting, atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara. (aci)

ADVERTISEMENT
#TOPIK #pesawat
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Menang di Doha Terasa Spesial bagi Fabio Quartararo

Hasil Race MotoGP Portugal: Fabio Quartararo Menang, Marquez Ke-7 

Minggu, 18 April 2021 | 22:03

...

Kalapas Bukittinggi Janji Cegah Peredaran Narkoba

Diduga Terlibat Narkoba, Oknum Lapas Bukittinggi Diberhentikan Sementara

Minggu, 18 April 2021 | 16:50

...

Viral Pria Ngaku Nabi ke-26, Muhammadiyah: Perlu Diperiksa Kejiwaannya

Viral Pria Ngaku Nabi ke-26, Muhammadiyah: Perlu Diperiksa Kejiwaannya

Minggu, 18 April 2021 | 13:30

...

Angkat Trofi Copa del Rey, Messi Bahagia

Angkat Trofi Copa del Rey, Messi Bahagia

Minggu, 18 April 2021 | 09:39

...

Viral Video Nistakan Islam, PBNU Lapor Kapolri

Viral Video Nistakan Islam, PBNU Lapor Kapolri

Minggu, 18 April 2021 | 09:22

...

Kesembuhan Covid-19 Terus Meningkat Mencapai 1.450.192 Orang

Kesembuhan Covid-19 Terus Meningkat Mencapai 1.450.192 Orang

Sabtu, 17 April 2021 | 23:12

...

#TERPOPULER

Menahan Tangis, Jason Penganiaya Perawat RS Siloam Diborgol

30 Provinsi di Indonesia Diminta Waspadai Potensi Bibit Siklon Tropis 94W

Reshuffle Kabinet, Bahlil Kandidat Kuat Menteri Investasi, Nadiem Makarim Mendikbud-Ristek

Keluarga Korban Amuk Massa di Kayu Tanam: “Bantu Kami Ungkap Provokator”

Pesan Doni Monardo Pada Warga Minang: ‘Samantaro Jan Lai Ado Acara Pulang Basamo’

Istri Mantan Walikota Padang Panjang Ajukan PK

Benny Warlis Penjabat Sekdaprov Sumbar

PSG Hadapi Man City dan Real Madrid Bersua Chelsea, Ini Jadwalnya

Polda Riau Selidiki Dugaan Pencucian Uang Hasil Perkebunan Ilegal di Pelalawan

Gumarang Jaya Tabrak Murid SD di Jalan Padang Panjang -Solok, Tiga Tewas Dua Luka-luka

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist