Maskapai Dilarang Angkut Penumpang Selama 6-17 Mei 2021

×

Maskapai Dilarang Angkut Penumpang Selama 6-17 Mei 2021

Bagikan berita
Foto Maskapai Dilarang Angkut Penumpang Selama 6-17 Mei 2021
Foto Maskapai Dilarang Angkut Penumpang Selama 6-17 Mei 2021

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat untuk mudik Lebaran pada tahun ini guna menekan penyebaran virus covid-19. Salah satu langkahnya adalah dengan melarang seluruh moda transportasi termasuk udara untuk beroperasi dalam periode 6-17 Mei 2021.Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, larangan operasional pada mudik Lebaran juga berlaku pada moda transportasi udara. Di mana pesawat dilarang untuk membawa penumpang selama periode 6-17 Mei 2021.“Pelarangan sementara penggunaan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan bukan niaga,” ujarnya dalam konfernesi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Meskipun begitu, ada beberapa pengecualian juga untuk moda transportasi udara bisa beroperasi. Nantinya, maskapai yang akan melakukan penerbangan dapat menggunakan izin rute eksisting, atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini