Massa OKP Pekanbaru Desak PN Usut Tuntas Perkara Larshen Yunus

×

Massa OKP Pekanbaru Desak PN Usut Tuntas Perkara Larshen Yunus

Bagikan berita
Foto Massa OKP Pekanbaru Desak PN Usut Tuntas Perkara Larshen Yunus
Foto Massa OKP Pekanbaru Desak PN Usut Tuntas Perkara Larshen Yunus

PEKANBARU - Pemandangan tak biasa terlihat disekitar Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Jum'at (21/10/2022) siang.Ratusan pemuda yang mengatasnamakan dari Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kota Madani datang dan menggelar aksi damai.

Pantauan Singgalang, para pemuda itu datang dengan pakaian yang didominasi warna hitam sambil membawa spanduk bertuliskan tuntutan terhadap Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.Usai menyampaikan sejumlah orasi, perwakilan pemuda tampak masuk ke gedung PN Pekanbaru untuk beraudiensi.

Kepada awak media, Tengku Ibnu Ikhsan selaku Koordinator Aksi menyampaikan bahwa tuntutan mereka adalah agar PN Pekanbaru mendalami dan mengusut tuntas perkara-perkara terkait Larshen Yunus."Kami menuntut agar PN Pekanbaru dan aparat kepolisian segera memproses dan menyelesaikan persoalan yang menyangkut Larshen Yunus," kata Tengku Ibnu Ikhsan.

Seharusnya, rasa keadilan itu dapat dirasakan oleh seluruh lapisan khususnya masyarakat Pekanbaru."Untuk itu kami memohon dikembalikannya rasa keadilan itu," ungkapnya.

Diterangkan Tengku Ibnu Ikhsan seharusnya Larshen Yunus menjunjung tinggi nama KNPI Riau."Kami hadir sebagai perwakilan OKP dan tokoh masyarakat di Pekanbaru yang merasa selalu menjadi korban dari perbuatan-perbuatan seorang Larshen Yunus yang cenderung mengadu domba dan ada upaya menggiring opini yang sejatinya tidak benar dan mengandung sara dan diskriminalisasi," jelasnya.

Masih kata Tengku Ibnu Ikhsan, OKP Kota Pekanbaru dalam memberikan aspirasi kepada lembaga sebesar DPRD selalu mengikuti aturan dimana selayaknya semua pihak juga menghormatinya."Hingga datang seorang Larshen Yunus dengan seenaknya memasuki ruang yang ada dilembaga sebesar DPRD Riau. Untuk itu kami memohon agar PN dapat mengembalikan kembali rasa keadilan itu kepada kami, terkhususnya

Masyarakat Pekanbaru," harapannya.Mereka juga menyoroti kegaduhan yang diciptakan oleh Larshen Yunus pada tahun 2021 hingga 2022 yaitu Tim Penasehat Ahli Gubernur Riau tahun 2021 telah melaporkan Larshen Yunus dengan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 29 tentang UU ITE.

Tidak hanya itu kata Ibnul, Larshen Yunus juga dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, atas dugaan masuk tanpa hak serta melakukan pengrusakan fasilitas di Kantor DPRD Riau."Brigjen Syech dari institusi Korem 031/WB juga melaporkan Larshen Yunus sebagai

pembuat berita yang mencemarkan nama baik institusi Korem 031/Wirabima Ke PoldaRiau. Ia juga memposting flyer Terkait turnament laga ayam bangkok yang kemudian viral dan meresahkan sejumlah element masyarakat Riau sebagai

Ketua KNPI Provinsi Riau," bebernya."Maka dari itu kami meminta agar PN Pekanbaru mengusut tuntas permasalahan yang dibuat oleh aktivis tersebut," tutupnya.(*)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini