Massa Siaga di Rumah Wabup Pessel, Pengacara: Kami Tetap Hormati Proses Hukum

×

Massa Siaga di Rumah Wabup Pessel, Pengacara: Kami Tetap Hormati Proses Hukum

Bagikan berita
Foto Massa Siaga di Rumah Wabup Pessel, Pengacara: Kami Tetap Hormati Proses Hukum
Foto Massa Siaga di Rumah Wabup Pessel, Pengacara: Kami Tetap Hormati Proses Hukum

[caption id="attachment_60646" align="alignnone" width="650"]Martry Gilang Rosadi (ist) Martry Gilang Rosadi (ist)[/caption]PAINAN - Massa pendukung Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar masih terus bertahan di rumah dinas wakil bupati hingga Selasa (21/11). Ratusan warga itu menyatakan siap "pasang badan" jika orang nomor dua di Pessel itu diperiksa penyidik di luar rumah dinas.

Menangapi itu, penasihat hukum Rusma Yul Anwar yakni Martry Gilang Rosadi mengatakan, pihaknya menghormati proses yang tengah dilakukan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH). Tetapi ia berharap tetap dalam koridor dan hukum yang berlaku."Memang sudah dua kali dipanggil, tetapi KUHAP mengisyaratkan ada jeda waktu bagi tersangka atau saksi dari waktu pemanggilan dengan jadwal pemeriksaan. "Minimalkan tiga hari sebelum diperiksa, surat sudah datang, tetapi kalau surat datang Senin untuk pemanggilan Selasa atau Rabu tentu jadi pertanyaan," katanya di Padang, Selasa (21/11).

Wabup katanya, siap saja diperiksa bila penyidik memerlukannya, tetapi belakangan ada penolakan dari masyarakat yang menduga ada nuansa lain dalam penyelidikan dan penyidikan kasus itu, termasuk dugaan motif politik."Itu dari masyarakat, kami tengah mencermati ini semua, untuk menyiapkan langkah-langkah hukum ke depan. Pada dasarnya kami menghormati proses oleh penyidik sepanjang aturan dan prosedurnya. Tetapi kami tentunya terus akan memperjuangkan hak-hak hukum klien terhadap persoalan hukum yang tengah dihadapi," ulas pengacara dari Kantor Raya Law Firm ini.

Sebelumnya Rusma ditetapkan sebagai tersangka perusakan Kawasan Terpadu (KWT) Mandeh, Pesisir Selatan. Dia disangka melanggar Pasal 98 dan 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (arief)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini