Masuki Sungai Rumbai, Sejumlah Kendaraan Disuruh Putar Balik

×

Masuki Sungai Rumbai, Sejumlah Kendaraan Disuruh Putar Balik

Bagikan berita
Foto Masuki Sungai Rumbai, Sejumlah Kendaraan Disuruh Putar Balik
Foto Masuki Sungai Rumbai, Sejumlah Kendaraan Disuruh Putar Balik

PULAU PUNJUNG -  Sejumlah kendaraan yang memasuki wilayah Sumatera Barat melalui pintu gerbang,  Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya terpaksa harus memutar balik karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Tampak sejumlah kendaraan pribadi dan bus penumpang yang memasuki wilayah Provinsi Sumatera Barat melalui pintu gerbang Sungai Rumbai, Dharmasraya, harus balik kanan.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, menyebutkan, bagi pengendara yang nekat masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik. Ini sesuai aturan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.“Kami sudah menempatkan sejumlah personel di perbatasan.  Dibantu personel dari TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya," ucapnya, Rabu (29/4).

Kapolres menambahkan, pihaknya telah menginstruksikan agar kendaraan yang akan masuk Sumatera Barat melalui pintu gerbang Sungai Rumbai agar putar balik dengan pengecualian seperti pemadam kebakaran, ambulance,  dan mobil jenazah serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang serta kendaraan yang mengangkut sembako.Sedangkan sarana transportasi darat yang dilarang ialah, kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor.

"Selasa (28/4) 7 unit kendaraan telah berputar arah. Ada yang berisikan penumpang dan ada yang tidak, dan ini akan terus berlanjut," terang Kapolres. Tujuh  kendaraan yang diminta putar balik diantaranya, bus penumpang R6, H 1476 GB, tujuan Palembang-Riau, penumpang 8 orang,  bus penumpang R6, B 7289 VG tujuan Jakarta-Padang, penumpang 6 orang. Bus penumpang R6, F 1425 AH, tujuan Jakarta-Lubuk Jambi Riau, penumpang nihil. Bus penumpang R6, K 1435 AU, tujuan Bukittinggi-Jawa, penumpang nihil. Bus penumpang R6, H 1446 JH, tujuan Jawa Riau, penumpang 8 orang. Bus penumpang R6, B 7373 VH, tujuan Jakarta-Padang. Bus penumpang R6, K 9730 XD, tujuan Sumatera Jawa, jumlah penumpang 13 orang.Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menegaskan,  Sumbar telah menerapkan PSBB sejak Rabu (22/4). Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB. Hal ini juga mendukung  Pergub Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Sumbar dan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020, tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi  Sumbar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (roni)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini