Masyarakat Diminta tidak Sebar Informasi Pribadi Pasien Covid-19

×

Masyarakat Diminta tidak Sebar Informasi Pribadi Pasien Covid-19

Bagikan berita
Foto Masyarakat Diminta tidak Sebar Informasi Pribadi Pasien Covid-19
Foto Masyarakat Diminta tidak Sebar Informasi Pribadi Pasien Covid-19

PEKANBARU - Menjaga kerahasiaan data pribadi pasien merupakan kewajiban semua pihak. Karena hal itu sesuai dengan pasal 57 Undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan.Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (kadinkes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir di Pekanbaru, Minggu (27/9/2020).

"Identitas pasien yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 mohon dilindungi dengan baik. Jangan sebar informasi pribadi dari pasien baik nama, alamat, dan keluarganya,” katanya.Dilansir dari https://corona.riau.go.id/, wanita yang akrab disapa mimi itu mengajak masyarakat memberikan dukungan penuh untuk pasien, kasus suspek dan tenaga medis.

“Jangan beri stigma negatif terhadap mereka dan selalu patuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.(mat)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini