Masyarakat Keluhkan Kenaikan Tarif Ojek Online

×

Masyarakat Keluhkan Kenaikan Tarif Ojek Online

Bagikan berita
Foto Masyarakat Keluhkan Kenaikan Tarif Ojek Online
Foto Masyarakat Keluhkan Kenaikan Tarif Ojek Online

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melahirkan kebijakan baru mengenai tranportasi online. Dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 itu yang menyedot perhatian adalah adanya kenaikan biaya transportasi berbasis daring tersebut.Masyarakat sekaligus pengguna ojek online pun memberikan pandangan yang pro dan kontra terkait kebijakan dari Kemenhub di bawah komando Budi Karya Sumadi.

Salah satu pengguna ojek online, Ayu Mumpuni mengeluh dengan adanya kebijakan tarif tersebut. Pasalnya, kenaikan harga itu cukup tinggi. "Cukup terasa kenaikannya," kata Ayu warga Jakarta yang sehari-hari menggunakan transportasi online kepada okezone, Jakarta, Rabu (1/5).Menurut Ayu, dengan adanya kenaikan tarif ini justru membuat dirinya mempertimbangkan mencari moda transportasi lainnya yang jauh lebih murah dan ramah. "Dan itu jadi pertimbangan juga untuk memilih transportasi lain karena biar bagaimana pun pertimbangan kemacetan tetep ada," tutur perempuan berkerudung ini.

Mengingat, kata Ayu, dewasa ini masih ada transportasi massa lainnya yang menawarkan harga miring dan lebih efisiensi waktu. "Apalagi sekarang ada transportasi baru yang bisa menawarkan efisiensi waktu dengan harga lebih terjangkau," ucap Ayu.Sementara itu, penunpang ojek online lainnya, Adam Krisna menyatakan tak mempermasalahkan apabila kenaikan tarif daripada transportasi online. Namun, kata Adam, kenaikan itu harus menguntungkan para pengendaranya. "Tidak masalah yah, asal tukang ojeknya bisa lebih mendapatkan uang pendapatan lebih tinggi," ujar Adam.

Selain itu, Adam juga menuntut kepada perusahaan jasa transportasi online untuk meningkatkan performanya dalam menjamin keselamatan dari penumpangnya. "Harus diiringi juga dengan mengedepankan keselamatan penumpangnya," ujar Adam.Sebagi informasi, besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu: zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona 2 adalah Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini