Masyarakat Tiku V Jorong Demo PN Minta Batalkan Eksekusi Lahan

×

Masyarakat Tiku V Jorong Demo PN Minta Batalkan Eksekusi Lahan

Bagikan berita
Foto Masyarakat Tiku V Jorong Demo PN Minta Batalkan Eksekusi Lahan
Foto Masyarakat Tiku V Jorong Demo PN Minta Batalkan Eksekusi Lahan

[caption id="attachment_53438" align="alignnone" width="650"]Masyarakat Tiku V Jorong berunjukrasa mendesak Pengadilan Negeri Lubuk Basung membatalkan eksekusi. (mursyidi) Masyarakat Tiku V Jorong berunjukrasa mendesak Pengadilan Negeri Lubuk Basung membatalkan eksekusi. (mursyidi)[/caption]LUBUK BASUNG - Ratusan warga Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara berunjuk rasa ke PN Lubuk Basung, Senin (22/5) guna menuntut pembatalan eksekusi lahan di daerah mereka.

Adapun objek perkara yang akan dieksekusi di lokasi HGU PT Mutiara Agam seluas 2.500 hektare berada di wilayah Nagari Tiku V Jorong yang penyerahan tanah sebelumnya digunakan untuk areal perkebunan oleh ninik mamak Tiku V Jorong. Hal itu tidak pernah melibatkan ninik mamak Suku Tanjung, Nagari Manggopoh sebelumnya.Karenanya, seluruh elemen ninik mamak, tokoh masyarakat, dan anak kemanakan menolak sita eksekusi di wilayah tersebut.

“Kami tidak bisa menerima amar putusan tersebut, mengingat objek perkara yang dimasukkan itu termasuk pada wilayah kami di Tiku V jorong, karenanya harus ditolak,” kata A.M Sidi Bandaharo, tokoh masyarakat Tiku V Jorong saat melakukan orasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Basung tersebut.Koordinator Lapangan Kasiri juga menegaskan kepada PN Lubuk Basung agar tidak terjadi kekeliruan dalam melaksanakan eksekusi supaya melakukan klarifikasi objek yang akan dieksekusi dengan ninik mamak dan Pemerintahan Nagari Tiku V Jorong.

“Agar tidak sampai merugikan kami dan tidak terjadi pertumpahan darah, maka sebaiknya diklarifikasi,”katanya.Ketua PN Lubuk Basung Indrawan menyampaikan, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak pemohon untuk pelaksanaan eksekusi tersebut, sebab pemohon dari Suku Tanjung Manggopoh belum memenuhi kewajiban yang dibebankan kepadanya.

Diakui, eksekusi sudah dijadwalkan pada Rabu (23/5) mendatang dan suratnya sudah disampaikan kepada semua pihak terkait dalam proses eksekusi.“Hingga kini kami masih menunggu pemenuhan kewajiban dari pihak pemohon sebelum eksekusi dilakukan,” katanya.

Selagi kewajiban yang mesti dipenuhi oleh pemohon belum dilakukan, maka hal itu tetap tidak ada kejelasan kapan eksekusi dilakukan. Jika hal itu sudah dilakukan akan dikonfirmasikan ke Polres Agam untuk menindaklanjuti proses eksekusi tersebut nantinya. (mursyidi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini