JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjamin masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),setelah adanya Undang-Undang Tabungan Perumahan (Tapera) akan memiliki rumah dengan bantuan pembiayaan bunga rendah yaitu lima persen."Ini (dengan bantuan tersebut, red) diharapkan kekurangan (backlog) perumahan yang saat ini mencapai 15 juta dapat diatasi terutama bagi MBR," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus menjawab pertanyaan pers di Jakarta, Sabtu.
Menurut Dirjen Pembiayaan Maurin, bunga yang dikenakan tersebut lebih rendah dibandingkan suku bunga pada umumnya yang besarannya mencapai 12 persen dan pembelinya terbebas dari pajak pertambahan nilai (PPN).Ia juga menyampaikan bahwa UU Tapera dibuat berdasarkan asas gotong-royong. Artinya masyarakat yang mampu membantu masyarakat yang penghasilannya rendah dengan membayar iuran tiap bulan.Masyarakat yang mampu akan memperoleh hasilnya dan bunga setelah berakhir masa kepesertaannya. (*/lek)
Sumber:antara Editor : Eriandi