Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Rp100 Miliar Dilanjutkan

Senin, 15 Februari 2021 | 18:34
Gugatan Altrax, Jawaban Pasura Bina Tambang Dinilai Tak Berdasar

Ilustrasi (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Tim Pengacara Ilham Bintang dan tim kuasa hukum korporasi PT Indosat Ooredoo Ltd dan Commonwealth Bank gagal mencapai kesepakatan. Dalam sidang lanjutan mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Makmur, Senin (15/2) siang di Pengadilan Jakarta Pusat, para pihak akhirnya sepakat melanjutkan sidang gugatan perdata itu.

“Indosat hanya mau membayar ganti rugi Rp 265 juta. Sedangkan Commonwealth Bank sama sekali menolak proposal mediasi yang diajukan penggugat. Maka, kami pun bertekad melanjutkan gugatan sampai tuntas,” kata Wina Armada Sukardi , K ordinator Tim Pengacara Ilham Bintang.

BACAJUGA

Desak Usut Penyelewengan Dana Covid, Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur

Polres Pesisir Selatan Lakukan Razia, 16 Sepeda Motor Terjaring

“Klien kami menginginkan itu. Dia kepengin betul tahu bagaimana ujung dari kasus pembajakan simcard yang berlanjut pembobolan rekening korban di bank. Kejadian serupa sudah menelan banyak korban dengan akumulasi kerugian uang ratusan miliar rupiah, yang tidak dapat mereka perjuangkan,” lanjut Wina mengutip Ilham Bintang.

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim memang meminta para pihak  mengupayakan dulu proses damai.

Melalui Tim Pengacaranya, wartawan senior Ilham Bintang menggugat kedua korporasi asing Indosat dan Commonwealth Bank, masing-masing ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. Itu karena ia merasa sangat dirugikan secara material dan immaterial atas rapuhnya sistem pengamanan perusahaan selular Indosat dan juga perusahaan perbankan Commonwealth Bank. Ilham menjadi korban kejahatan perbankan akibat  pembajakan simcard-nya.

Akibat lemahnya sistem pengamanan kartu SIM Card Indosat, kartu SIM Indosat Ilham Bintang pada tanggal 3 Januari 2020,  dibajak oleh seseorang  yang mengaku bernama Ilham Bintang. Orang itu datang ke gerai Indosat di Mall Bintaro Exchange, Bintaro. Pelaku begitu mudah mendapatkan simcard korban. Nyaris hanya butuh waktu 7 menit, tanpa mengikuti prosedur standar Indosat.

Setelah  menguasai Simcard korbannya, kawanan pembajak yang ternyata juga sindikat pembobol bank, menguras dana Ilham Bintang di Commonwealth Bank yang jumlahnya mencapai sekitar 300 juta rupiah. Pembobolan ini juga begitu mudah “dilayani ” oleh pihak Bank, nyaris tanpa prosedur seperti lazimnya.

Polisi memang berhasil meringkus sindikat tersebut. Lima angggota sindikatnya, masing-masing: Desar alias Erwin, Teti Rosmawati, Wasno,  Arman Yujianto alias Yos, dan Pegik, akhirnya diganjar hukuman penjara.  Majelis hakim yang diketuai Kamaludin  pada sidang Rabu, 21 Oktober 2019, menjatuhkan hukuman masing-masing dua tahun penjara kepada para terdakwa ditambah denda masing-masing sekitar Rp200 juta.

Setelah pelaku kriminal simcard dan perbankan (pidana) diganjar hukuman, bagaimana pertanggung jawaban korporasi terhadap kerugian material pelanggan dan nasabah mereka ( lham Bintang)?

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu menilai telah terjadi pengabaian korporasi (Indosat dan Commonwealth) terhadap dirinya selaku konsumen atau nasabah. Kerugian materialnya sama sekali tidak diganti. Apalagi kerugian immaterialmya berupa berantakannya  liburan yang sudah dirancangnya lama dengan keluarganya di Australia. Setelah itu berbulan – bulan pula waktunya terbuang  untuk menuntut tanggung jawab dua perusahaan asing itu.

Ilham kemudian mendiskusikan masalah yang dialaminya itu dan kerugian serupa yang selama ini juga dialami banyak warga masyarakat  dengan teman pengacaranya. Kesimpulannya:  dia sebagai korban perlu dan harus menuntut ganti rugi perdata kepada dua korporasi.

” Mereka harus  bertanggung  jawab atas kerugian pelanggan dan nasabah mereka. Apalagi, kasus yang menimpa saya. Biarpun sudah terbukti secara hukum simcard dibajak di dalam kekuasaan dan  pengawasan Indosat. Uang saya juga dicuri ketika dalam berada dalam pengawasan Commonwealth Bank. Tujuan tuntutan ini supaya tidak lagi warga masyarakat yang menjadi korban atas  rapuhnya sistem perlindungan dan pengamanan perusahaan selular dan perbankan,” ujar Ilham.

Bersama Tim  dari Kantor Pengacara RIH & Partners, pada 27 0ktober 2020 Ilham memasukkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat. Yang digugat PT Indosat Oreedo  ltd dan Commonwealth Bank masing-masing dengan ganti rugi Rp100 miliar.

Sidang gugatan yang menarik perhatian publik ini, diperkirakan akan berlangsung alot. Minggu depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda konfirmasi pengadilan atas proses selankutnya perkara gugatan perkara perdata itu. “Kita serahkan kepada hakim untuk memutuskan dan  masyarakat  menilai bagaimana Indosat dan Commonwealth menangani pelanggan dan nasabahnya yang telah menjadi korban, ” tutup Ilham. (gv)

Loading...

#TOPIK #gugatanperdata#ilhambintang#indosat

Komentar

#TERPOPULER

Tak Punya Biaya Rumah Sakit, Remaja Korban Begal Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pemko Padang Segera Layangkan Surat Pemberhentian Walikota ke DPRD

Polresta Padang Berlakukan Tilang Elektronik, Hati-hati di Lima Persimpangan Ini

Guru Besar Unand Elfi Sahlan Ben Meninggal Dunia

Pj Gubernur Sumbar Minta Pelantikan 11 Pasang Kepala Daerah Dilakukan Langsung di Padang

Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jalan Adinegoro Lubuk Buaya

Jangan Sampai Lupa, Ini Niat Sholat Jumat Bagi Makmum

Besok, Dijadwalkan Mahyeldi-Audy Lantik 11 Kepala Daerah

Belajar dari Perselingkuhan Ayus dan Nissa Sabyan, Ini Tanda Suami Selingkuh

BPBD Sumbar Wajib Kembalikan Rp4,9 Miliar ke Kas Negara

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Desak Usut Penyelewengan Dana Covid, Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur
Hukum Kriminal

Desak Usut Penyelewengan Dana Covid, Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur

Senin, 1 Maret 2021 | 16:06
Polres Pesisir Selatan Lakukan Razia, 16 Sepeda Motor Terjaring
Hukum Kriminal

Polres Pesisir Selatan Lakukan Razia, 16 Sepeda Motor Terjaring

Minggu, 28 Februari 2021 | 09:00
Satreskrim Polres Bukittinggi Amankan Pelaku Cabul Terhadap Anak dengan Keterbelakangan Mental
Hukum Kriminal

Satreskrim Polres Bukittinggi Amankan Pelaku Cabul Terhadap Anak dengan Keterbelakangan Mental

Jumat, 26 Februari 2021 | 17:02
Pelaku ODOL di Sumbar Disidangkan, Jaksa Hadirkan e Saksi dari BPTD Wilayah III Sumbar
Headline

Pelaku ODOL di Sumbar Disidangkan, Jaksa Hadirkan e Saksi dari BPTD Wilayah III Sumbar

Jumat, 26 Februari 2021 | 15:31
Komisi III DPR Minta Polisi Tunjukkan Pasal Makar yang Dilanggar Para Aktivis
Agam

Petugas Geledah Kamar Warga Binaan

Kamis, 25 Februari 2021 | 19:05
Dalam Satu Hari, Polres Padang Panjang Tangkap Dua Tersangka Narkoba
Hukum Kriminal

Dalam Satu Hari, Polres Padang Panjang Tangkap Dua Tersangka Narkoba

Rabu, 24 Februari 2021 | 14:26
Brankas yang Ditemukan Warga di Luki Ternyata Milik KSU Dewantara Ranah Minang
Hukum Kriminal

Brankas yang Ditemukan Warga di Luki Ternyata Milik KSU Dewantara Ranah Minang

Selasa, 23 Februari 2021 | 15:36
Tak Punya Biaya Rumah Sakit, Remaja Korban Begal Butuh Uluran Tangan Dermawan
Hukum Kriminal

Tak Punya Biaya Rumah Sakit, Remaja Korban Begal Butuh Uluran Tangan Dermawan

Selasa, 23 Februari 2021 | 10:05
Dua Pasutri Ditangkap Polisi Karena Terjerat Kasus Narkoba
Hukum Kriminal

Dua Pasutri Ditangkap Polisi Karena Terjerat Kasus Narkoba

Senin, 22 Februari 2021 | 15:35
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist