Mega Skandal yang Diduga Merugikan Negara Rp3,06 T Ini Cenderung Dilupakan

×

Mega Skandal yang Diduga Merugikan Negara Rp3,06 T Ini Cenderung Dilupakan

Bagikan berita
Mega Skandal yang Diduga Merugikan Negara Rp3,06 T Ini Cenderung Dilupakan
Mega Skandal yang Diduga Merugikan Negara Rp3,06 T Ini Cenderung Dilupakan

[caption id="attachment_8157" align="alignnone" width="1887"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan masyarakat mulai melupakan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), seiring dengan berlarut-larutnya penuntasan kasus tersebut.

"Masyarakat mulai melupakan kasus BLBI karena lamanya penuntasan kasus ini dan sudah dipusingkan dengan mahalnya harga kebutuhan pokok," katanya.Menurut dia, sulit berharap kasus tersebut tuntas dalam waktu dekat.

"Sebenarnya, kasus ini sangat sederhana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal menelusuri fakta yang ada dan melihat. Kalau ada unsur pidana, diproses secara hukum. Kalau tidak ada, ditutup," jelas dia.Saat ini, penyelamatan aset kredit eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp3,06 triliun sangat bergantung pada penyelesaian menyeluruh kasus tersebut.

Peneliti dari Pusat Advokasi dan Studi Indonesia Taufik Riyadi mengatakan, kasus tersebut harus diusut tuntas karena merugikan negara."Pintu masuk kasus tersebut lewat kebijakan Surat Keterangan Lunas (SKL). Komisi Pemberantasan Korupsi sudah pernah ungkap kepada publik atas kejelasan dan bahkan modus korupsi yang melekat pada kebijakan penyaluran BLBI," kata Taufik.

Taufik menjelaskan KPK pernah mengungkap tiga pola utama tindak pidana korupsi, yakni SKL diberikan sebagai syarat keterangan lunas, tetapi ada juga yang tidak sesuai atau jaminan yang diberikan palsu.Modus kedua, bisa juga melalui jaminan yang belum cukup dan dipaksakan disetujui. Modus ketiga adalah penyelewengan dalam pelaksanaan SKL.

Sejumlah obligor nakal terus melakukan berbagai langkah akrobatik mencari celah untuk mengambil kembali aset-aset yang dijaminkan ke BPPN. (*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini