Melalui Surat Edaran, Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Berhentikan PNS Terpidana Korupsi

×

Melalui Surat Edaran, Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Berhentikan PNS Terpidana Korupsi

Bagikan berita
Foto Melalui Surat Edaran, Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Berhentikan PNS Terpidana Korupsi
Foto Melalui Surat Edaran, Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Berhentikan PNS Terpidana Korupsi

 [caption id="attachment_62195" align="alignnone" width="650"] Mendagri Tjahjo Kumolo.(okezone)[/caption]

JAKARTA - Terkait dengan banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar mereka segera diberhentikan dengan tidak hormat.Seperti dikutip dari setkab.go.id, Permintaan tersebut disampaikan oleh Mendagri melalui Surat Edaran (SE) Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 10 September 2018 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Melalui Surat Edaran itu, Mendagri mengatakan, bahwa tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime.Dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukannya khususnya dalam hal ini Aparatur Sipil Negara, untuk memberikan efek jera.

Untuk itu, Mendagri meminta kepada para Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia untuk segera memberhentikan dengan tidak hormat Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.“Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas Mendagri.

Tembusan Surat Edaran itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.Ribuan PNS

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat hingga kini masih 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht namun masih tetap aktif bekerja.“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa, dalam Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin PNS, di Jakarta, Kamis (13/9) siang. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini