Melarikan Anak di Bawah Umur, Pria 40 Tahun Ditangkap

×

Melarikan Anak di Bawah Umur, Pria 40 Tahun Ditangkap

Bagikan berita
Foto Melarikan Anak di Bawah Umur, Pria 40 Tahun Ditangkap
Foto Melarikan Anak di Bawah Umur, Pria 40 Tahun Ditangkap

PADANG ARO - Pria berinisal M (40) warga Sangir diamankan Polres Solsel Senin (5/8) setelah menjadi buronan sejak akhir Juni 2019 lalu. Ia menjadi buronan karena dugaan kasus melarikan anak di bawah umur."Pelarian pelaku berakhir sudah, setelah diamankan Satreskrim Polres Solsel di Pondok Pisang Letter W, Kecamatan Sangir. Pelaku diamankan di salah satu ladang warga saat panen cabai," kata Kasat Reskrim Polres Solsel, Mochammad Rosidi, didampingi Kanit PPA, Ipda Alwizi Safriadi, Senin (5/8).

Korban, Bunga -nama samaran- (16) merupakan siswi di salah satu SMP di Solsel. "Korban dan pelaku bertetangga. Sedangkan, M sudah beranak empat dan memiliki istri. Korban saat ini sudah hamil tujuh bulan.Alwizi menyebutkan, kasus tersebut berawal ketika pada Minggu 30 Juni 2019. Orangtua dari Bunga sehabis Shalat Subuh mendapati kamar tidur Bunga sudah kosong dan pakaiannya juga raib. Padahal, Sabtu malam Bunga masih berada di kamarnya.

"Curiga, orangtua Bunga mendatangi rumah pelaku. Namun, pelaku juga tidak berada di rumah dan membawa pakaiannya. Kemudian, barulah orangtua Bunga melapor ke polisi," sebutnya.Pelaku diancam dengan Pasal 332 KUHP pidana jo pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (von)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini