Melewati Tenggat Waktu, Gugatan Pilkada Padang Pariaman dan Sijunjung Kandas

×

Melewati Tenggat Waktu, Gugatan Pilkada Padang Pariaman dan Sijunjung Kandas

Bagikan berita
Foto Melewati Tenggat Waktu, Gugatan Pilkada Padang Pariaman dan Sijunjung Kandas
Foto Melewati Tenggat Waktu, Gugatan Pilkada Padang Pariaman dan Sijunjung Kandas

PADANG - Gugatan sengekta Hasil Pilkada Padang Pariaman dan Sijunjung kandas, setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan yang diajukan Tri Suryadi-Taslim di Padang Pariaman dan Hendri Susanto-Indra Gunalan di Sijunjung dinyatakan melewati tenggang waktu.Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman dalam amar putusannya menyatakan, eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum, dan menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

Putusan yang sama juga dinyatakan Hakim MK untuk sengketa hasil Pilkada Sijunjung.Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang putusan 33 perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2020 hari ini, Senin (15/5). Dua diantaranya, sengketa hasil Pilkada di Sumbar, yakni Pilkada Padang Pariaman dan Sijunjung.

Dari situs resmi MK, mkri.id diketahui sidang 33 perkara itu dimulai pukul 09.00 WIB. Sementara perkara Padang Pariaman dan Sijunjung dibacakan putusannya pukul 10.32 WIB dan 10.45 WIB. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini