Menadah Hasil Curian, Rmd Ditangkap Polisi

×

Menadah Hasil Curian, Rmd Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Terduga penadah motor curian, Rmd. (*)
Terduga penadah motor curian, Rmd. (*)

PARIK MALINTANG – Anggota Kepolisian Resor Padang Pariaman telah menangkap seorang lelaki berinisial Rmd, terduga pelaku tindak pidana penadahan hasil curian.

Lelaki kurus berkumis dan berjengot tersebut ditangkap anggota kepolisian pada Kamis (7/2) malam, sekitar pukul 21.00 Wib di Palapa, Nagari Sungai Buliah, Kecamatan Batang Anai.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizky Nugroho, kepada wartawan, menyampaikan, Rmd ditangkap sekaitan pengakuan RM dan Md, dua terduga pelaku pencurian sepeda motor kepada penyidik.

Baca Juga:  Penimbunan Minyak Goreng, Polda Seluruh Indonesia Diminta Sidak

Kedua terduga mengaku telah mencuri Honda Scoopy, BA 5121 FJ di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayutanam, Kecamatan 2 x 11 Kayutanam, beberapa waktu lalu. Motor curian tersebut kemudian mereka jual kepada Rdm pada 5 Januari 2019 lalu seharga Rp3.500.000.