• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 18, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Menag Ingatkan Larangan Beribadah Langgar Konstitusi

Senin, 20 Juli 2015 | 16:20
0 0
Lukman Hakim Saifuddin. (liputan6)
Lukman Hakim Saifuddin. (liputan6)

JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan larangan beribadah di Indonesia dapat tergolong melanggar konstitusi, karena setiap warga negara harus menjunjung tinggi dan melaksanakan konstitusi.

“Semua rakyat Indonesia harus menjalankan kewajiban tersebut serta menaati peraturan perundangan yang berlaku,” kata Menag Lukman melalui keterangan persnya, Senin (20/7).

BACA JUGA

Pemerintah Siap Layani Jemaah Haji 

Presiden: Beraktivitas di Luar Ruangan Boleh tak Pakai Masker

KBRI Kirim Nota Diplomatik ke Singapura Minta Penjelasan soal UAS

Konstitusi menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dipeluknya.

Institusi agama yang melarang terlebih melakukan kekerasan terhadap umat beragama lain yang sedang beribadah, dapat dianggap melecehkan konstitusi. Sebab, larangan beribadah apalagi yang berujung kekerasan jelas melanggar konstitusi.

“Pihak-pihak, baik perorangan maupun institusi, yang terbukti melakukan hal seperti itu tak hanya melanggar hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945, tetapi juga telah meruntuhkan sendi-sendi kerukunan hidup umat beragama,” kata dia.

Menurut Lukman, aparat penegak hukum harus mampu menangani dan menindak pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti itu. Tidak terkecuali bila pelakunya adalah tokoh agama, ormas keagamaan maupun institusi keagamaan.

Di sisi lain, Menag mengajak tokoh agama dan institusi keagamaan untuk bersama-sama menjaga kerukunan dan kedamaian serta menegakkan HAM.

“Saya mengimbau tokoh-tokoh agama dan majelis-majelis agama untuk terus merawat kerukunan dan kedamaian kehidupan sesama umat beragama dengan menegakkan HAM setiap kita beribadat,” katanya. (*/aci)

sumber:antara

#TOPIK #trikora
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Syarat Umrah Harus Sudah Divaksin yang Tersertifikasi WHO, Sinovac Belum

Pemerintah Siap Layani Jemaah Haji 

Selasa, 17 Mei 2022 | 21:59

...

Tahun Baru Islam Momentum untuk Perkuat Ikhtiar Melawan Pandemi

Presiden: Beraktivitas di Luar Ruangan Boleh tak Pakai Masker

Selasa, 17 Mei 2022 | 21:47

...

2015 Segera Berakhir, Ini Catatan dan Pernyataan Forum Pemred Indonesia

KBRI Kirim Nota Diplomatik ke Singapura Minta Penjelasan soal UAS

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:49

...

Tiba-tiba PH Agus Suardi Cabut Surat Kuasa, Ini Alasannya

Tiba-tiba PH Agus Suardi Cabut Surat Kuasa, Ini Alasannya

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:17

...

Kerja Keras Kendalikan Pandemi Covid-19, Ketua KPCPEN Dapat Ucapan Terima Kasih dari IDI

Kerja Keras Kendalikan Pandemi Covid-19, Ketua KPCPEN Dapat Ucapan Terima Kasih dari IDI

Selasa, 17 Mei 2022 | 13:42

...

2015 Segera Berakhir, Ini Catatan dan Pernyataan Forum Pemred Indonesia

UAS Dideportasi, Ini Penjelasan Dubes RI di Singapura 

Selasa, 17 Mei 2022 | 10:40

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In