Menag, Khofifah & Romahurmuziy Bakal Bersaksi di Persidangan Esok

×

Menag, Khofifah & Romahurmuziy Bakal Bersaksi di Persidangan Esok

Bagikan berita
Foto Menag, Khofifah & Romahurmuziy Bakal Bersaksi di Persidangan Esok
Foto Menag, Khofifah & Romahurmuziy Bakal Bersaksi di Persidangan Esok

JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin; Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy dalam persidangan besok, (26/6).Ketiganya akan bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Mereka akan bersaksi untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.

"Jadi beberapa saksi itu yang besok diagendakan pemeriksaannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).Sebelumnya, Lukman dan Khofifah dipanggil Jaksa KPK untuk dihadirkan dalam persidangan pada Rabu, 19 Juni 2019, pekan lalu. Namun, eduanya batal bersaksi dengan alasan ada kegiatan yang tak dapat ditinggalkan.

"Karena di persidangan sebelumnya, Menteri Agama dan Gubernur Jawa Timur tidak datang, maka besok dijadwalkan ulang pemeriksaan dua saksi ini sebagai saksi untuk terdakwa Haris dan Muafaq," tuturnya.Febri memastikan, tim Jaksa telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Lukman dan Khofifah untuk menjadi saksi dalam persidangan besok. Untuk itu, KPK meminta kedua penyelenggara negara tersebut hadir dalam persidangan.

"Semestinya, kami percaya mereka menghormati proses persidangan ini, jadi perlu dipahami bahwa para saksi yang diperiksa besok akan memberikan keterangan di depan majelis hakim," kata dia dikutip dari okezone."Dan semestinya semua warga negara Indonesia apalagi pejabat negara itu menghormati proses persidangan dan memprioritaskan proses persidangan ini karena kewajiban hukum," imbuh Febri.

Baca juga:

Dalam perkara ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)‎ Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada KPK telah menyuap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.Selain Romahurmuziy, Haris H‎asanuddin juga didakwa menyuap Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Haris didakwa menyuap Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta untuk mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan Intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.‎ Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini