Menaker Ida Fauziyah Bantah UU Ciptaker Hilangkan Hak Cuti Pekerja

×

Menaker Ida Fauziyah Bantah UU Ciptaker Hilangkan Hak Cuti Pekerja

Bagikan berita
Foto Menaker Ida Fauziyah Bantah UU Ciptaker Hilangkan Hak Cuti Pekerja
Foto Menaker Ida Fauziyah Bantah UU Ciptaker Hilangkan Hak Cuti Pekerja

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam sosialisasi UU Cipta Kerja via virtual dari Jakarta Kamis (8/10/2020) membantah bahwa UU tersebut menghilangkan hak cuti pekerja seperti cuti haid dan melahirkan.Ida Fauziyah menegaskan, waktu istirahat dan cuti tetap diatur seperti di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Memang tidak diatur di Undang-Undang Cipta Kerja. Artinya, kalau tidak dihapus berarti undang-undang yang lama tetap eksis. Namun, undang-undang ini memerintahkan untuk pengaturan lebih detailnya di peraturan pemerintah (PP)," kata Ida, dikutip dari Antara.Dalam kesempatan tersebut, Ida menjelaskan bahwa waktu kerja bagi pekerja tetap mengikuti ketentuan dari UU Ketenagakerjaan meliputi tujuh jam sehari dan 40 jam satu pekan untuk enam hari kerja dalam satu pekan.

Selain itu, tetap diatur juga ketentuan waktu kerja delapan jam sehari dan 40 jam satu pekan untuk lima hari kerja dalam satu pekan. Sedangkan lembur, ia memastikan waktu kerja tetap diatur maksimal empat jam dalam satu hari.Ida mengatakan bahwa UU yang telah disetujui oleh DPR pada Senin (5/10) itu juga mengakomodir pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat mengikuti sepenuhnya ketentuan yang sebelumnya sudah tertuang di UU Nomor 13 Tahun 2003.

"Misalnya sektor ekonomi digital yang waktu kerja sangat fleksibel. Kalau di UU sebelumnya tidak mampu mengakomodasi jenis pekerjaan baru, waktu pekerjaan yang fleksibel maka di UU ini jawabannya," kata Ida. (ant/rin) 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini