Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Menaker Ida Fauziyah Bantah UU Ciptaker Hilangkan Hak Cuti Pekerja

Kamis, 8 Oktober 2020 | 16:54
Menaker Ida Fauziyah Bantah UU Ciptaker Hilangkan Hak Cuti Pekerja

Menaker Ida Fauziyah dalam sosialisasi UU Cipta Kerja secara virtual, Kamis (8/10/2020). (foto: antara)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam sosialisasi UU Cipta Kerja via virtual dari Jakarta Kamis (8/10/2020) membantah bahwa UU tersebut menghilangkan hak cuti pekerja seperti cuti haid dan melahirkan.

Ida Fauziyah menegaskan, waktu istirahat dan cuti tetap diatur seperti di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

BACAJUGA

Jumlah Korban Meninggal Dunia Gempa Sulbar Capai 90 Orang

KPPU Menangkan Andre Rosiade Soal Predatory Pricing Semen China

“Memang tidak diatur di Undang-Undang Cipta Kerja. Artinya, kalau tidak dihapus berarti undang-undang yang lama tetap eksis. Namun, undang-undang ini memerintahkan untuk pengaturan lebih detailnya di peraturan pemerintah (PP),” kata Ida, dikutip dari Antara.

Dalam kesempatan tersebut, Ida menjelaskan bahwa waktu kerja bagi pekerja tetap mengikuti ketentuan dari UU Ketenagakerjaan meliputi tujuh jam sehari dan 40 jam satu pekan untuk enam hari kerja dalam satu pekan.

Selain itu, tetap diatur juga ketentuan waktu kerja delapan jam sehari dan 40 jam satu pekan untuk lima hari kerja dalam satu pekan. Sedangkan lembur, ia memastikan waktu kerja tetap diatur maksimal empat jam dalam satu hari.

Ida mengatakan bahwa UU yang telah disetujui oleh DPR pada Senin (5/10) itu juga mengakomodir pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat mengikuti sepenuhnya ketentuan yang sebelumnya sudah tertuang di UU Nomor 13 Tahun 2003.

“Misalnya sektor ekonomi digital yang waktu kerja sangat fleksibel. Kalau di UU sebelumnya tidak mampu mengakomodasi jenis pekerjaan baru, waktu pekerjaan yang fleksibel maka di UU ini jawabannya,” kata Ida. (ant/rin)

 

Loading...

#TOPIK #menakeridafauziyah#omnibuslaw#ruuciptakerja

Komentar

#TERPOPULER

Ini Penyebab Sekda Dipecat Bupati Pessel

Royalti SPR tak Dibayar, Jaksa Bakal Tempuh Proses Hukum

Pengedar Sabu Ditangkap Polres Pariaman

IN MEMORIAM H. BOY LESTARI DT PALINDIH; Pembawa Kayu Bakar Itu Telah Pergi

Beredar SK, Sekda Pessel Erizon Dipecat

Komando PFI Padang Berganti, Putra Tanhar Terpilih Sebagai Ketua

Pak Haji Ini Selamat Ketika Pesawat Jatuh

Pengerjaan Stadion Utama Sumbar Masuk Tahap Tujuh

75 Orang yang Sempat Terjebak di Angso Duo Dievakuasi

Gantikan Datuk Febby, Anggi Ermarini Pimpin PKB Sumbar

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Update Gempa M6,2 Sulbar, 84 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Nasional

Jumlah Korban Meninggal Dunia Gempa Sulbar Capai 90 Orang

Selasa, 19 Januari 2021 | 16:27
KPPU Menangkan Andre Rosiade Soal Predatory Pricing Semen China
Headline

KPPU Menangkan Andre Rosiade Soal Predatory Pricing Semen China

Senin, 18 Januari 2021 | 22:08
Update Gempa M6,2 Sulbar, 84 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Ekonomi

Pascagempa Sulbar, Seluruh Perantau Minang Sudah di Pengungsian

Senin, 18 Januari 2021 | 20:05
Update Gempa M6,2 Sulbar, 84 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Nasional

Update Gempa M6,2 Sulbar, 84 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Senin, 18 Januari 2021 | 16:54
Sebanyak 19.435 Orang Mengungsi Pascagempa M6,2 Sulawesi Barat
Nasional

Sebanyak 19.435 Orang Mengungsi Pascagempa M6,2 Sulawesi Barat

Senin, 18 Januari 2021 | 09:48
Update; 73 Orang Meninggal Akibat Gempa M6,2 di Sulawesi Barat
Nasional

Update; 73 Orang Meninggal Akibat Gempa M6,2 di Sulawesi Barat

Minggu, 17 Januari 2021 | 17:14
Masyarakat Mamuju Diminta tak Terpengaruh Isu Hoaks Terkait Gempa Sulbar
Nasional

Masyarakat Mamuju Diminta tak Terpengaruh Isu Hoaks Terkait Gempa Sulbar

Minggu, 17 Januari 2021 | 13:23
Banjir dan Tanah Longsor di Kota Manado Sebabkan 5 Orang Meninggal Dunia
Nasional

Banjir dan Tanah Longsor di Kota Manado Sebabkan 5 Orang Meninggal Dunia

Minggu, 17 Januari 2021 | 09:15
Sebanyak 189 Orang Dirawat di Kabupaten Mamuju Pascagempa M6,2
Headline

 56 Orang Meninggal Akibat Gempa M6,2 di Sulawesi Barat

Minggu, 17 Januari 2021 | 08:45
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist