Menaker Ingatkan Hari Ini Tenggat Pembayaran THR

×

Menaker Ingatkan Hari Ini Tenggat Pembayaran THR

Sebarkan artikel ini

uang

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan RI, M Hanif Dhakiri kembali mengingatkan para pengusaha agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja/buruh pada Jumat (10/7) ini. Hari ini, katanya, merupakan tenggat (deadline) pembayaran THR sesuai peraturan, yakni ‘H-7’ lebaran.

“Kita ingatkan kembali bahwa hari ini adalah batas akhir pembayaran THR. Jadi, para pengusaha wajib membayarkan THR kepada para pekerja/buruhnya,” kata Menaker dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.

Baca Juga:  Kapolres: Kami Belum Terima Laporan Perkosaan Praja IPDN

Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015  tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama. Surat edaran tertanggal 3 Juni 2015 tentang pembayaran THR dan Mudik Lebaran itu ditujukan kepada para gubernur dan para bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.