Menaker: THR Pekerja Tahun Ini Dibayarkan Penuh oleh Perusahaan

×

Menaker: THR Pekerja Tahun Ini Dibayarkan Penuh oleh Perusahaan

Bagikan berita
Foto Menaker: THR Pekerja Tahun Ini Dibayarkan Penuh oleh Perusahaan
Foto Menaker: THR Pekerja Tahun Ini Dibayarkan Penuh oleh Perusahaan

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja untuk tahun ini dibayarkan secara penuh oleh perusahaan.Hal ini dikarenakan pengendalian Covid-19 telah berhasil dilakukan sehingga kelangsungan kerja antara perusahaan dengan pekerja sudah berjalan dengan normal.

"Hal ini semestinya meningkatkan kemampuan perusahaan untuk membayarkan hak-hak buruh termasuk THR," ujar Ida dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022).Ida mengatakan, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur THR 2022 ini, yaitu SE M/1/HK/PT04/IV/2022. SE ini mewajibkan perusahaan memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menaker mengingatkan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan."SE ini juga menjelaskan status pekerja yang berhak terhadap THR, seperti PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing honorer dan lainnya," ujar Menaker. (okezone)

artikel asli: 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini