PADANG - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menguatkan putusan PTUNPadang yang menyatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentikan Manus Handri sebagai
Sekretaris Daerah Pasaman Barat tidak sah.Dengan demikian Bupati Pasaman Barat diwajibkan mengembalikan posisi Manus sebagai
Sekda. Sebab, sesuai dengan Pasal 45A ayat 2 huruf c Undang-undang No.5 tahun 2004 tentangPerubahan Atas UU No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA), putusan tingkat banding
itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).Sebab, sesuai pasal itu perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa putusan
pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan,permohonan kasasinya tidak memenuhi syarat-syarat formal dan dinyatakan tidak dapat
terima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama, serta berkas perkaranya tidakdikirimkan ke MASementara Manus diberhentikan dengan SK Bupati Pasaman Barat. PTUN sudah menyatakan SKdengan nomor No.821.22/591/BKPSDM-2018 tersebut tidak sah. Bahkan dalam pertimbangan
hakim dinyatakan dianggap tidak pernah ada, karena bertentangan dengan prosedur danaturan yang berlaku.
Kuasa hukum Manus, Defika Yufiandra di Padang, Senin (8/4) mengaku sudah menerima relas(pemberitahuan) putusan PTTUN tersebut. "Sudah kami terima pada 4 April 2019 lalu. Dalam
relas itu majelis hakim PTTUN menyatakan, menerima permohonan bandingtergugat/pembanding, menguatkan putusan PTUN Padang dan menghukum
Editor : Eriandi, S.Sos