Menang di PTUN, Kubu Ical: Hukum Telah Ditegakkan

×

Menang di PTUN, Kubu Ical: Hukum Telah Ditegakkan

Bagikan berita
Menang di PTUN, Kubu Ical: Hukum Telah Ditegakkan
Menang di PTUN, Kubu Ical: Hukum Telah Ditegakkan

[caption id="attachment_6064" align="alignnone" width="3000"]Para pendukung Golkar hasil Munas Bali bersorak usai sidang putusan dualisme kepengurusan Partai Golkar di PTUN Jakarta, Senin (18/5).(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean) Para pendukung Golkar hasil Munas Bali bersorak usai sidang putusan dualisme kepengurusan Partai Golkar di PTUN Jakarta, Senin (18/5).(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)[/caption]JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical bisa tertawa lepas, setelah gugatan mereka terhadap kubu Agung Laksono dikabulkan PTUN Jakarta.

Luapan kegembiraan pun dilampiaskan oleh kubu Ical usai mendengarkan pembacaan putusan pengadilan yang disampaikan Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti di PTUN Jakarta, Senin (18/55).PTUN Jakarta Timur dalam putusannya memerintahkan Menkumham mencabut SK bernomor M.HH-01.AH.11.01 ihwal pengesahan kepengurusan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.

Dalam putusan yang dibacakan Teguh disebutkan Menteri Yasonna telah melakukan intervensi dalam mengeluarkan surat tersebut."SK Menkumham dinyatakan batal dan meminta agar tergugat mencabut surat bernomor tersebut, dan juga menolak untuk menerima eksepsi tergugat seluruhnya," tuturnya.

Luapan kegembiraan juga terjadi di lantai 12 Gedung Nusantara I DPR, tempat Fraksi Partai Golkar (F-PG) berkantor. Saat memberikan keterangan pers usai menyaksikan siaran langsung dari sidang PTUN, Ketua F-PD DPR Ade Komarudin sangat menyambut baik kemenangan tersebut."Kami bersyukur pengadilan telah menerima gugatan kami. Ini bukti kalau hukum telah ditegakan di Indonesia," katanya didampingi Sekretaris F-PG DPR Bambang Soesatyo dan sejumlah jajaran pengurus fraksi. (ery satria)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini