Mencuri di Kos, Pasutri Dituntut Jaksa

×

Mencuri di Kos, Pasutri Dituntut Jaksa

Bagikan berita
Foto Mencuri di Kos, Pasutri Dituntut Jaksa
Foto Mencuri di Kos, Pasutri Dituntut Jaksa

[caption id="attachment_41774" align="alignnone" width="650"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Sepasang suami istri, Robby Chandra (33) dan Anggil Nevia Sari (24) dituntut dua tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka berdua dinyatakan bersalah oleh JPU karena melakukan pencurian dengan pemberatan.

“Menyatakan terdakwa Robby Chandra dan Anggil Nevia Sari terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4,” ujar JPU Pitria Erwina dihadapan majelis hakim yang diketuai M Syukri dengan anggotanya Agus Komaruddin dan Suratni di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (24/1).Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya (pledoi). Penyampaian pledoi tersebut diagendakan pada persidangan pekan depan.

Pada persidangan sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi dari polisi penangkap dalam kasus ini yaitu Yongki Perdana. Menurut Yongki, terdakwa ditangkap karena pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi pencurian di Kecamatan Pauh.Kemudian, polisi langsung ke tempat kejadian perkara (TKP), persisnya di sebuah kosan cewek. Saat kejadian, kosan tersebut tidak terkunci dan laptop pemiliknya dicuri oleh para terdakwa. Kejadian pencurian tersebut pada 29 September 2016, siang hari di Jalan M Hatta.

Yongki menambahkan, istri Robby berperan dalam mengambil laptop ke dalam kosan. Kemudian laptop tersebut dijual dan uangnya digunakan untuk membeli peralatan rumah. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini