Mencuri Sepeda di Asrama TNI, Yolanda Satria Jalani Sidang di PN Padang

×

Mencuri Sepeda di Asrama TNI, Yolanda Satria Jalani Sidang di PN Padang

Bagikan berita
Foto Mencuri Sepeda di Asrama TNI, Yolanda Satria Jalani Sidang di PN Padang
Foto Mencuri Sepeda di Asrama TNI, Yolanda Satria Jalani Sidang di PN Padang

Padang, Singgalang - Mencuri sepeda di asrama TNI, terdakwa Yolanda Satria menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (8/6).JPU Ade Restu Haryati dalam dakwaannya menjelaskan, berawal pada Kamis, 8 Oktober 2020, sekira pukul 03.00 WIB terdakwa sedang duduk di warnet di Jalan Dr. Wahidin Ganting Kecamatan Padang Timur bersama saksi Ozy.

Kemudian, datang Dani dan mengatakan kepada terdakwa, “Mau ambil sepeda tidak bang?"Terdakwa menanyakan kepada Dani dimana lokasi sepeda tersebut. Dani tak memberitahu dengan jelas, tapi dia mengajak terdakwa langsung ke lokasi.

Sesampai di Asrama TNI AD, Jalan Proklamasi No. 2, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Dani mengatakan pada terdakwa kalau disanalah lokasinya, setelah itu mereka kembali ke warnet.Setelah kembali ke warnet, Dani mengajak terdakwa dan saksi Ozy untuk berangkat menuju lokasi di Asrama TNI itu. Mereka bertiga kemudian berangkat.

Sesampai di Asrama TNI, Dani menyuruh saksi Ozy menunggu di pinggir jalan dan melihat-lihat situasi, kemudian terdakwa dan Dani masuk ke dalam Asrama TNI. Kemudian di depan rumah yang akan dituju, Dani menyuruh terdakwa menunggu di depan pagar dengan tujuan berjaga-jaga jika ada orang yang datang, lalu Dani masuk ke dalam rumah itu.Dua menit berselang, Dani keluar dengan membawa sepeda dan terdakwa langsung menyambut sepeda tersebut, kemudian Dani langsung membawa sepeda tersebut ke rumah temannya dengan mengayuhnya dan terdakwa bersama Dani langsung kembali ke warnet tempat semula.

Kemudian, terdakwa pulang ke rumahnya dan sekitar pukul 09.00 wib, terdakwa kembali ke warnet tersebut. Di sana juga sudah ada saksi Ozy dan Dani, lalu Dani mengatakan bahwa sepeda tersebut akan dibeli oleh teman saksi Ozy. Ketiganya kemudian pergi dengan cara Dani mengayuh sepeda hasil curian tersebut sedangkan terdakwa bersama saksi Ozy menggunakan sepeda motor Dani menuju ke Halte Mesjid Raya Sumbar.Sesampai di sana, terdakwa dan Dani menunggu di pinggir jalan samping SPBU lama simpang empat Mesjid Raya Sumbar. Kemudian ketiganya kembali ke warnet tempat semula.

Di warnet, terdakwa menanyakan berapa hasil penjualan sepeda tersebut kepada saksi Ozy dan Ozy mengatakan sepeda itu laku Rp700 ribu. Kemudian, Dani membagi uang hasil penjualan sepeda tersebut masing-masing Rp100 ribu untuk terdakwa dan saksi Ozy, lalu ketiganya berpisah dan sampai kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh pihak yang berwajib."Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Ozy dan Dani (DPO) telah mengambil 1 unit sepeda merk Pacific type Relicious 5.0 warna hitam tanpa izin atau tanpa sepengetahuan saksi Reza Prayogi. Dengan tujuan untuk menguntungkan terdakwa. Atas perbuatan terdakwa saksi Reza Prayogi dirugikan sebesar Rp5,9 juta," kata JPU.

JPU juga menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-4. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini