Mendag Ancam Buat Miskin dan Penjarakan Penimbun Kebutuhan Pokok

×

Mendag Ancam Buat Miskin dan Penjarakan Penimbun Kebutuhan Pokok

Bagikan berita
Foto Mendag Ancam Buat Miskin dan Penjarakan Penimbun Kebutuhan Pokok
Foto Mendag Ancam Buat Miskin dan Penjarakan Penimbun Kebutuhan Pokok

[caption id="attachment_22456" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (okezone.com) Ilustrasi (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah melakukan antisipasi dalam menangani lonjakan harga dan kelangkaan barang pada kebutuhan pokok. Hal ini dilakukan jauh sebelum Ramadan 2017.

“Sejak Maret 2017, kami bersiaga penuh mencegah kelangkaan dan lonjakan harga barang pokok, khususnya menjelang puasa, Lebaran, dan Idul Adha 2017,” ungkap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita melalui keterangannya, Sabtu (27/5).Kebijakan harga eceran tertinggi (HET) pada retail modern, Permendag No. 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok hingga Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang dibentuk bersama dengan beberapa instansi pemerintahan lainnya menjadi upaya Kemendag dalam menjaga stabilitas harga komoditas pokok selama bulan puasa hingga Hari Raya Lebaran.

Enggar juga selalu mengingatkan agar pelaku usaha tetap mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan. Adapun penangkapan pada sejumlah penimbun yang tertangkap sebelum bulan puasa di beberapa daerah, mendapat sanksi tegas dari pemerintah.“Spekulan jangan berani coba-coba tahun ini. Kami akan tindak tegas. Jika ada penimbunan akan kami tangkap. Akan kami buat dia miskin dan akan berhadapan dengan kasus hukum,” tegasnya dikutip dari okezone.

Salah satu kasus penimbunan yang perusahaannya telah dicabut izin usahanya oleh Mendag adalah PT Tunas Perkasa Indonesia di Merunda yang tertangkap menimbun 182 ton bawang putih.Menanggapi adanya penangkapan dan sanksi tegas pada spekulan ini, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Azkar Ahsinin, tegaskan bahwa segala bentuk spekulasi adalah melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Korporasi dalam hal ini berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran HAM karena menimbun dan menentukan harga melalui kartel,” ungkapnya di Jakarta, Sabtu (27/5).Mengacu pada prinsip-prinsip panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principles for Business and Human Rights) yang sudah diadopsi oleh Dewan HAM PBB pada 16 Juni 2011, menurutnya para pelaku usaha harus memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM.

“Negara berperan melindungi HAM termasuk pelanggaran HAM oleh korporasi melalui kerangka legislasi, regulasi, administrasi,” tukasnya. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini