Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Mendagri Dukung Sikap Polri Tunda Pemeriksaan Cakada yang Terlibat Hukum

Selasa, 8 September 2020 | 16:25
Mendagri Dukung Sikap Polri Tunda Pemeriksaan Cakada yang Terlibat Hukum

Mendagri Tito Karnavian. (foto: Puspen Kemendagri)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendukung sikap Kepolisian RI yang menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) selama tahapan Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, hal itu memberikan lebih banyak dampak positif dibanding dampak negatif, di antaranya untuk menghindari persepsi bahwa polisi menjadi alat politik.

“Lebih banyak positifnya karena persoalan yang ditangani Polri sangat banyak. Spektrum kasus yang ditangani Polri mulai dari pidum (pidana umum) sampai pidsus (pidana khusus),” kata Tito dalam konferensi pers daring usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (8/9/2020), dikutip dari Antara.

BACAJUGA

2 Tersangka Ditangkap Polisi di Padang Didua TKP Berbeda

Karyawan BUMD di Solok Kedapatan Jual Satwa Dilindungi

Tito yang juga Mantan Kapolri menjelaskan bahwa Korps Bhayangkara menangani berbagai macam persoalan hukum pidana, seperti penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, atau pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jika Polri tidak menunda proses hukum calon kepala daerah, dikhawatirkan antarkontestan pilkada akan saling melaporkan pesaingnya kepada kepolisian dengan motif untuk menjatuhkan elektabilitas.

“Kalau tidak dilakukan moratorium, semua bisa saling melaporkan lawan politiknya dan polisi jadi instrumen,” kata Tito.

Menurut Tito, ketika calon kepala daerah diproses hukum oleh kepolisian, hal itu rentan dijadikan alat serangan politik oleh pesaingnya.

“Beda domain politk dan hukum. Isu dipanggil polisi bisa jatuhkan elektabilitas. Sikap Polri dengan moratorium karena tidak ingin Polri jadi instrumen menyerang kontenstan yang lain,” ujarnya.

Terdapat perbedaan sikap antara Polri dan KPK dalam proses hukum calon kepala daerah selama Pilkada Serentak 2020 ini. Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri pada hari Senin (7/9) mengatakan bahwa KPK tidak akan menunda proses hukum, termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan calon kepala daerah.

Menurut Mendagri, sikap KPK karena lembaga antirasuah itu hanya spesifik menangangi kasus pidana korupsi, sedangkan Polri harus menangani lebih banyak kasus.

“Di Polri yang ditangani bukan hanya tipikor, bisa saja pencemaran nama baik, dugaan ijazah palsu, penipuan, penggelapan, dan pelanggaran UU ITE. Kalau KPK bersikap lain karena spesifiknya memang ke (penindakan) korupsi,” kata Tito.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Idham Aziz menerbitkan surat telegram rahasia ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 untuk mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat, khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari konflik kepentingan dan pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.

Seluruh jajaran Polri diminta tidak melakukan pemanggilan ataupun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik bahwa Polri mendukung salah satu peserta pilkada. Penundaan dilakukan demi menjaga profesional dan netralitas seluruh anggota Polri selama pelaksanaan Pilkada 2020.

Adapun proses hukum yang diduga melibatkan peserta pilkada akan dilanjutkan kembali setelah tahapan pilkada berakhir. Apabila ada anggota atau penyidik yang melanggar hal tersebut, kata Idham, sanksi dengan diproses secara disiplin ataupun kode etik akan diberikan.

Akan tetapi, aturan penundaan tersebut tidak akan berlaku kepada peserta pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara, dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati. (rin/ant)

Loading...

#TOPIK #Mendagri#tito karnavian

Komentar

#TERPOPULER

Doni Monardo Terpapar Covid-19, Masyarakat Diminta Hindari Makan Bersama

Empat Anak Punk Diamankan dari Perempatan Lampu Merah Kuranji

Hasil Liga Inggris: Leicester City Naik ke Puncak Klasemen 

75 Orang yang Sempat Terjebak di Angso Duo Dievakuasi

Selesaikan Polemik SMKN 2 Padang dengan Berbesar Hati

Di Sumatera Barat, Penduduk Pria Lebih Banyak dari Wanita

Jangan Gembira Dulu Milanisti

Pemuda Mahasiswa Peduli Keadilan Desak Kejati Periksa Gubri Terkait Korupsi Yan Prana

Pascagempa Sulbar, Seluruh Perantau Minang Sudah di Pengungsian

Alek Kurir Sabu Ditangkap, Ini yang Ditemukan Polisi dalam Mobilnya

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Buronan Kasus Narkoba, Wanita Ini Berhasil Ditangkap Kejagung
Headline

2 Tersangka Ditangkap Polisi di Padang Didua TKP Berbeda

Senin, 25 Januari 2021 | 22:05
Karyawan BUMD di Solok Kedapatan Jual Satwa Dilindungi
Headline

Karyawan BUMD di Solok Kedapatan Jual Satwa Dilindungi

Senin, 25 Januari 2021 | 21:05
Satu Hari, Dua Peristiwa Bunuh Diri Terjadi di Solok
Headline

Satu Hari, Dua Peristiwa Bunuh Diri Terjadi di Solok

Senin, 25 Januari 2021 | 20:05
Takut Diceraikan, YN Nekat Bantu Lancarkan Aksi Bejat Suami
Bukittinggi

Takut Diceraikan, YN Nekat Bantu Lancarkan Aksi Bejat Suami

Senin, 25 Januari 2021 | 16:24
Disita Saat Razia, 563 Knalpot ‘Brong’ Dimusnahkan Polresta Pekanbaru
Headline

Disita Saat Razia, 563 Knalpot ‘Brong’ Dimusnahkan Polresta Pekanbaru

Senin, 25 Januari 2021 | 16:10
Naik Bus dan Kereta Api Akan Dilakukan Tes Covid-19 Menggunakan ‘GeNose’
Nasional

Naik Bus dan Kereta Api Akan Dilakukan Tes Covid-19 Menggunakan ‘GeNose’

Senin, 25 Januari 2021 | 15:25
PPDI Kecam Kasus Pemerkosaan terhadap Penyandang Disabilitas
Hukum Kriminal

Viral Video Gadis di Gorontalo Dilecehkan di Mobil, Diduga Libatkan Oknum Polisi

Minggu, 24 Januari 2021 | 21:00
Buronan Kasus Narkoba, Wanita Ini Berhasil Ditangkap Kejagung
Hukum Kriminal

Suami-Istri di Lubuk  Jantan Kedapatan Miliki Sabu

Minggu, 24 Januari 2021 | 18:26
Pelaku Tabrak Lari yang Membuat Korbannya Meninggal Ditangkap di Pesisir Selatan
Hukum Kriminal

Pelaku Tabrak Lari yang Membuat Korbannya Meninggal Ditangkap di Pesisir Selatan

Minggu, 24 Januari 2021 | 18:00
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist