SEMARANG - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta bagi daerah yang ketersediaan blanko e-KTP sudah menipis atau habis, dipersilakan untuk mengambil di pusat dengan prosedur yang sudah ditentukan.Politisi PDIP ini menegaskan, blangko e-KTP di pusat sebenarnya sangat mencukupi. "Tentunya, (permintaan blangko) harus disesuaikan dengan jumlah warga yang rekam e-KTP, bukan kebutuhan warga secara keseluruhan," lanjutnya.
Dari pengalaman yang sudah ada, kata dia, banyak blangko e-KTP yang menumpuk di sejumlah daerah tertentu karena jumlahnya melebihi warga yang sudah melakukan perekaman data e-KTP.Ia juga menyebutkan Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP sampai saat ini masih sekitar 22 juta orang, yang tersebar di berbagai daerah.
Untuk itu batas waktu perekaman data e-KTP yang semula berakhir September ini diundur menjadi pertengahan 2017 mendatang, untuk memberikan kesempatan bagi yang belum melaksanakan perekaman data. (aci)sumber:antara Editor : Eriandi