Mendagri Resmi Berhentikan Bupati Ogan Ilir

×

Mendagri Resmi Berhentikan Bupati Ogan Ilir

Bagikan berita
Mendagri Resmi Berhentikan Bupati Ogan Ilir
Mendagri Resmi Berhentikan Bupati Ogan Ilir

[caption id="attachment_27331" align="alignnone" width="650"]Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi di Gedung BNN (antara foto) Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi di Gedung BNN (antara foto)[/caption]JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo resmi melayangkan surat pemberhentian Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiandi pasca-ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut Mendagri, surat tersebut dilayangkan ke Gubernur Sumatera Selatan, Sekretariat Negara, Sekrertaris Kabinet, Menko Polhukam, Presiden dan Wakil Presiden, Menpan RB, Kepala BNN, dan KPU."Pokok isi suratnya adalah pemberhentian sebagai Bupati karena sudah keluar keputusan tersangkanya oleh BNN," katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/3).

Mendagri menegaskan, tak ada istilah penonaktifkan atau pemberhentian sementara, karena beda dengan perkara kasus korupsi yang harus menunggu proses hukum di pengadilan atau mesti menunggu adanya kekuatan hukum yang tetap."Karena sekarang sudah ada keputusan tersangka dari BNN dengan alat bukti dan tertangkap di rumah dan lain-lain, maka langsung dinonaktifkan atau diberhentikan," pungkasnya.(aci)

okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini