feature

Menegaskan Keberpihakan, Menegakkan Konstitusi Ekonomi

×

Menegaskan Keberpihakan, Menegakkan Konstitusi Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Defiyan Cori (ist)

Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

PASAL 33 Undang-Undang Dasar 1945 ayat 1 menegaskan, bahwa: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluagaan, artinya berusaha bersama dengan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana perintah ayat 3. Dengan demikian, pemerintah harus segera membenahi kebijakan anggaran negara yang selama ini terlalu besar dialokasikan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur. Kebijakan anggaran yang pro penanggulangan kemisikinan (pro poor) harus lebih diprioritaskan dalam agenda tujuan strategi pembangunan berkelanjutan (sustainability development goals and strategy).

Sektor-sektor industri yang menguasai hajat hidup orang banyak selama Indonesia dijajah dahulu dikuasai oleh korporasi swasta VOC Belanda, maka pasca proklamasi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seharusnya dikembalikan penguasaannya kepada kelembagaan ekonomi masyarakat. Diantaranya yaitu, sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan yang selama masa kolonialisme Belanda, monopoli perdagangan atas komoditas industri-industri ini dikuasai oleh VOC, termasuk jaringan distribusinya ke luar Indonesia. Penduduk Indonesia praktis tidak memperoleh nilai tambah (added value) produksi dan perdagangan berbagai komoditas yang merupakan hasil sumber daya alam dari tanah air mereka sendiri.

Ketimpangan Struktural
Setelah 75 Tahun usia Proklamasi Kemerdekaan pada Tahun 2020, ketimpangan ekonomi terus berlanjut, pendulum penguasaan ekonomi dibeberapa sektor tidak juga bergeser dari para korporasi swasta seperti VOC dulu, walau pemiliknya bukanlah orang-orang asing. Mereka menjadi besar karena diuntungkan oleh keistimewaan kebijakan (previllege) di era pemerintahan Orde Baru. Faktanya, ditengah kasus Covid-19 di Indonesia yang masih terus mengalami peningkatan dan membuat Indonesia tergelincir dalam kemerosotan ekonomi pertama kalinya sejak krisis keuangan Asia yang terjadi Tahun 1997, tidak mengubah peta kepemilikan kekayaan nasional.

Berdasarkan data yang dipublikasikan majalah Forbes, pada Hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 lalu, dimasa pandemi sekalipun tidak membuat perubahan drastis daftar 50 orang terkaya di Indonesia, walaupun mengalami penurunan kekayaan dibanding tahun lalu, yaitu pengusaha korporasi swasta super kaya Indonesia hanya mengalami penurunan sebesar 1,2 persen menjadi 133 Miliar Dollar Amerika Serikat ($US 133 M). Nilai kekayaan mereka setara dengan Rp 1.875 Triliun (kurs Rp 14.100 per dollar AS), dan jumlah ini hampir sama dengan jumlah pendapatan negara yang berasal dari pungutan pajak kepada berbagai subyek pajak selama setahun.

Dalam Daftar 50 Orang Terkaya Indonesia Tahun 2020 yang diedarkan oleh Forbes itu, orang paling kaya nomor satu di Republik Indonesia masih ditempati oleh konglomerat Djarum Group, yakni R. Budi Hartono dan Michael Hartono atau dikenal juga dengan duo Hartono. Kekayaan mereka dari berbagai harta (asset) yang dimiliki sejumlah $US 38,8 Miliar atau sekitar Rp 547, 08 Triliun, dan posisi pertama sebagai orang terkaya ini telah ditempatinya selama belasan tahun. Dan, belum ada konglomerat lain yang mampu menggesernya, justru malah termasuk jajaran orang yang mengalami sedikit peningkatan kekayaan selama pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Dokter: Kondisi Atlet Gantole Sumbar Membaik

Posisi kedua ditempati oleh keluarga Widjaja, konglomerat pemilik koporasi Sinar Mas Group dengan total kekayaan sejumlah $US11,9 Miliar atau senilai Rp 167.9 Triliun. Posisi ketiga ditempati oleh Prajogo Pangestu, seorang konglomerat pemilik korporasi swasta yang bergerak dalam industri petrokimia, dan seterusnya 47 lainnya diantaranya yaitu Salim Group korporasi swasta/ pengusaha diberbagai sektor industri makanan, Sampoerna Group dengan pemilik Putera Sampoerna, CT Group dengan pemilik Chairul Tanjung, Tahir Group dengan pemilik Dato Tahir, Garibaldi Tohir saudara dari Menteri BUMN Erick Tohir dengan kekayaan Rp 23,27 triliun serta yang lainnya.

Sementara itu, sangat kontras dengan 50 orang terkaya Indonesia itu adalah kelompok usaha rakyat yang termasuk skala mikro, kecil dan menengah merupakan penopang kehidupan ekonomi keluarga sehari-hari. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2020 jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mencapai 64 juta unit. Jumlah skala UMKM ini mencapai 99,9 persen dari keseluruhan usaha yang beroperasi di Indonesia. Artinya 50 pemilik korporasi swasta yang sejumlah 0,1 persen itu menguasai kekayaan (asset) di Indonesia. Padahal, telah berkali-kali Indonesia mengalami krisis ekonomi dan politik pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yaitu terjadi pada Tahun 1965, Tahun 1997 dan Tahun 2008, tapi usaha rakyat tak pernah “mengeluh” dan tetap bertahan (survive).

Untuk mengatasi ketimpangan sektoral dan struktural itu, pemerintah kemudian menempuh strategi pembangunan usaha rakyat skala UMKM dan Koperasi tersebut, diantaranya adalah melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia, peningkatan akses pembiayaan dan perluasan skema pembiayaan, peningkatan nilai tambah produk dan jangkauan pemasaran, penguatan kelembagaan usaha serta peningkatan kemudahan, kepastian dan perlindungan usaha.

Peningkatan akses pembiayaan dan perluasan skema pembiayaan UMKM dan Koperasi dilakukan melalui pengembangan lembaga pembiayaan/bank UMKM dan Koperasi, serta optimalisasi sumber pembiayaan non bank, integrasi sistem informasi debitur UMKM dan Koperasi dari lembaga pembiayaan bank dan non bank, peningkatan kapasitas Koperasi sebagai pengelola resi gudang (quick wins) serta advokasi pembiayaan bagi UMKM dan Koperasi. Sejauh manakah pencapaian kinerja kebijakan pemerintah ini melalui dukungan pembiayaan terhadap skala UMKM tentu membutuhkan sebuah kajian dan evaluasi tersendiri selain adanya peningkatan dana yang telah dialokasikan, salah satunya melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Alokasi dan Distribusi KUR
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu program Pemerintah yang bertujuan untuk mendukung dan meningkatkan skala atau kapasitas usaha rakyat dengan memberikan akses pembiayaan melalui penyediaan alokasi kredit untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi (UMKM) dalam upaya mendukung dan meningkatkan perekonomian nasional serta membuka lapangan pekerjaan.

Program KUR ini telah diluncurkan oleh Pemerintah pada tanggal 5 Nopember 2007 saat kepemimpinan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dan menjadi salah satu program yang dirancang dalam mendukung kebijakan pro rakyat, termasuk penanggulangan kemiskinan melalui penjaminan kredit, diresmikan pertama kali di kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI).