Gagal Mengadu ke Gubernur Riau, Ini Permohonan Buruh Asal Kampar

×

Gagal Mengadu ke Gubernur Riau, Ini Permohonan Buruh Asal Kampar

Bagikan berita
Foto Gagal Mengadu ke Gubernur Riau, Ini Permohonan Buruh Asal Kampar
Foto Gagal Mengadu ke Gubernur Riau, Ini Permohonan Buruh Asal Kampar

PEKANBARU - Upaya ratusan buruh dari Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kampar untuk mengadukan nasib ke Gubernur Riau gagal. Pasalnya, aksi tersebut diwarnai aksi perusakan gerbang kantor yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru itu, Kamis (22/10/2020).Melihat tindakan yang dinilai anarkis, polisi di bawah Komando Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya langsung bertindak tegas dengan memukul mundur massa menggunakan sejumlah personil dan mobil water canon.

Pantauan Singgalang, massa akhirnya mundur dan pulang sekitar pukul 14.00 WIB. Namun akibat perusakan pintu gerbang kantor tersebut tiga pria berseragam FSBSI terlihat diamankan di pos satpam dengan dijaga sejumlah personil polisi."Kita sudah sama-sama melihat aksi melanggar Undang-undang dan melakukan tindakan anarkais tersebut. Demo ini tidak memiliki izin makanya kita tidak bisa berkompromi memberikan ruang lebih," katanya.

Sebelumnya, jelang siang terlihat ratusan buruh dari FSBSI Kampar di bawah komando Kormaida Siboro mendatangi Kantor Gubernur Riau di Jalan Sudirman, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, untuk mengadukan nasibnya."Bapak gubernur tolong panggil Dereksi PT. Padasa Enam Utama karena banyak sekali Undang-undang ketenagakerjaan yang dilanggar terkhusus tidak memberikan hak kami sebagai buruh. Kami telah 1 bulan tinggal ditenda saja," tulis para buruh di salah satu spanduk yang meraka bawa.

Tak hanya itu, dalam tuntutan lainnya para buruh juga menuliskan bahwa selamai ini di perusahaan tempat mereka bekerja itu tidak pernah ada menyediakan ambulane dan tidak ada pula perjanjian kerja bersama antara pengusaha dan pekerja.Kormaida Sibor selaku Koordinator Aksi dalam orasinya menjelaskan bahwa selama ini tidak pernah ada Peraturan Perusahaan (PP.red) yang didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja.

"Selama ini pengusahan tidak melengkapi pekerja di PT. Padasa Enam Utama alat pelindung diri. Kami juga medesak mendesak agar hak pensiun di umur 55 tahun juga bayarkan. Cuti masa haid perempuan selama ini juga tidak pernah berikan dan alat kerja tidak sesuai jenis pekerkaan," ungkapnya."Mirisnya, perumahan air dan listrik tidak layak. Harga tonase 40 prak menjadi 70 perak karena sudah lama janji-janji terus. Hingga kini slip gaji tidak pernah diberikan," ungkapnya.

Ditambahkan Kormaida dalam orasinya bahwa banyak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena berorganisasi dan ada pula saat berorganisaisi diintimidasi sehingga status mereka tidak jelas."Rampelan, selama ini pengusaha menghadirkan pekerja dari dan tiba-tiba saja banyak karyawan di pindahkan ke KUD tanpa sosialisasi dan banyak pula anggota FSBSI yang diberi Surat Peringatan (SP.red) atas nama kud. Mirisnya selaama melakukan demo upah pekerja tidak di bayarkan dan yang sangat memprihatinkan harga premi selama ini ditentukan di Medan dan banyak hasil kerja tidak sesuai," jelasnya.

"Kami berharap nasib kami ini menjadi perhatian Gubernur Riau sehingga bisa diberikan jalan keluarnya," pungkasnya.(mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini