Mengulas Problematika SKMHT pada Lembaga Pembiayaan dalam Notaire Series Tiga 2021

×

Mengulas Problematika SKMHT pada Lembaga Pembiayaan dalam Notaire Series Tiga 2021

Bagikan berita
Foto Mengulas Problematika SKMHT pada Lembaga Pembiayaan dalam Notaire Series Tiga 2021
Foto Mengulas Problematika SKMHT pada Lembaga Pembiayaan dalam Notaire Series Tiga 2021

PADANG - Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) kembali menggelar Notaire Series 2021. Sabtu (19/6/2021) di Gedung Pascasarja Fakultas Hukum Unand.Sudah kali ketiga Notaire Series digelar Pengwil INI Sumbar pada tahun ini. Notaire Series merupakan program Pengwil INI Sumbar menghadirkan ruang diskusi dan seminar bagi notaris dan calon notaris.

Rencananya, Pengwil INI Sumbar menggelar kegiatan itu 7 kali dalam setahun. Sehingga menjadi wadah baru bagi notaris dan calon notaris menambah keilmuan, baik praktik maupun akademik."Ini tidak hanya menjadi sarana menambah kemampuan, kualitas keilmuan kita sebagai notaris. Namun juga menjadi ajang silaturahmi,"sebut Ketua Pengwil INI Sumbar, Muhammad Ishak.

Kegiatan itu juga bekerjasama dengan Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Unand. Seminar itu juga menjadi bagian dari memeriahkan Lustrum ke 14 untuk 70 Tahun Fakultas Hukum Unand."Kegiatan ini juga kita persembahkan bagi70 tahun Fakultas Hukum Unand,"sebutnya.

Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unand, Rembrant mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya sebagai jabatan yang mulia, Notaris memang harus mendapatkan peningkatan keilmuan. Untuk itu, dibutuhkan ruang diskusi."Kami di Fakultas Hukum Unand hanya memberikan ilmu dan karakternya. Sementara bapak/ibu semuanya yang melaksanakan di masyarakat. Maka ruang seperti ini sangat dibutuhkan agar lebih baik dalam menjalankan jabatan,"sebutnya.

Notaire Series tersebut menghadirkan narasumber kandidat doktor Leny Agustan. Leny juga Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Pengwil INI Sumbar.Narasumber menghadirkan tema Probelmatika Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT). SKMHT merupakan surat yang berisikan kuasa yang dibuat atau diberikan oleh pemberi kuasa agunan atau pemilik tanah kepada kreditur selaku pihak penerima kuasa.

Kuasa itu gunan mewakili pemberi kuasa melakukan pemberian atas Hak Tanggungan kepada kreditur atas tanah milik kuasa."Pembuatan SKMHT harus sesuai dengan ketetapan Undang-undang yang berlaku, dan mesti dipatuhi oleh semua notaris atau PPAT yang akan membuat SKMHT,"sebut Leny.

Meski begitu, dalam pelaksanaannya masih ada sejumlah problematika SKMHT pada lembaga pembiayaan tersebut. Untuk itu diperlukan pemahaman untuk mengeluarkan SKMHT.Kegiatan itu dihadiri sekitar 50 peserta dengan memenuhi protokol kesehatan yang ketat.(yose)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini