Menhub Bekukan Izin Perusahaan Ground Handling Bandara Halim

×

Menhub Bekukan Izin Perusahaan Ground Handling Bandara Halim

Bagikan berita
Menhub Bekukan Izin Perusahaan Ground Handling Bandara Halim
Menhub Bekukan Izin Perusahaan Ground Handling Bandara Halim

[caption id="attachment_4062" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (airbus.com) Ilustrasi (airbus.com)[/caption]JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membekukan izin operasi perusahaan "ground handling" yang sedang bertugas, saat kejadian tabrakan pesawat Batik Air dan Transnusa di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Senin malam pukul 19.55 WIB.

"Izin operasi perusahaan ground handling dibekukan sampai ada rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi, dan perusahaan bersangkutan menjalankan rekomendasi tersebut," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi M Djuraid.Hadi menjelaskan pembekuan dilakukan karena perusahaan yang bertanggung jawab dalam hal penarikan pesawat Transnusa tersebut.

"Saat terjadi tabrakan, petugas ground handling sedang menarik pesawat Transnusa dan menyeberang landasan pacu," katanya lagi.Dia menuturkan, pada saat yang sama, pesawat Batik Air sudah siap untuk lepas landas. "Jadi, sebetulnya ada dua pihak yang turut bertanggung jawab dalam hal ini, yaitu dari ATC (air traffic controller) yang mengatur lepas landas-mendaratnya pesawat dan 'ground handling," kata dia.

Karena itu, lanjutnya, Menhub Jonan juga memerintahkan untuk menginvestigasi LPPNPI/Airnav Indonesia dan PT Angkasa Pura II. "Sebetulnya, tidak apa-apa saat di-towing atau ditarik, menyeberangi runway  asalkan dinyatakan cleared atau tidak ada kegiatan pesawat lain," katanya lagi.(aci)sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini