Menhub Kaji Jalur Sepeda Motor di Jalan Tol

×

Menhub Kaji Jalur Sepeda Motor di Jalan Tol

Bagikan berita
Foto Menhub Kaji Jalur Sepeda Motor di Jalan Tol
Foto Menhub Kaji Jalur Sepeda Motor di Jalan Tol

[caption id="attachment_65480" align="alignnone" width="650"] Menteri PerhubunganBudi Karya Sumadi. (okezone)[/caption]JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengkaji usulan jalur motor di jalan tol.

"Saya baru mendapatkan informasinya kemarin ide Pak Bambang Soesatyo saya akan mempelajari regulasi atau undang-undangnya di kita dan peraturan internasional seperti apa," kata Budi saat ditemui di sela-sela Rapat Kerja Komisi V DPR di Gedung Parlemen seperti dikutip Antaranews, Jakarta, Selasa (29/1).Menurut Budi, adanya jalur sepeda motor di jalan tol dimungkinkan apabila semua aspek memenuhi, terutama aspek keselamatan. "Kalau itu semuanya memungkinkan mengapa tidak ya tapi harus saya pelajari dulu," katanya.

Namun, Ia menyebutkan 70% kecelakaan di jalan diakibatkan dari kendaraan bermotor roda dua. Artinya, lanjut dia, penyediaan jalur motor di jalan tol berisiko tinggi. "Makanya kan memang motor ini adalah satu kendaraan yang mengalami kecelakaan paling besar, 70% kecelakaan karena motor, oleh karena itu ada risiko juga," katanya.Dihubungi terpisah, Pengamat Transportasi Universitas Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menyatakan adanya jalur motor di jalan tol bertentangan dengan pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Jalan tol hanya diperuntukkan pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," katanya sebagaimana diwartakan okezone.Selain itu, menurut dia, sepeda motor penyumbang angka kecelakaan terbesar, sekitar 80%.

"Lebih bijak anggota DPR mengusulkan Program Transportasi Umum sebagai Program Strategis Nasional (PSN)," ujarnya.Pernyataan tersebut menanggapi usulan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo kepada pemerintah untuk menyediakan jalur khusus sepeda motor di jalan tol.

Berdasarkan Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, pada Pasal 1a disebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini