Menkeu Gelontorkan Rp48 Triliun Bantu BPJS Kesehatan

×

Menkeu Gelontorkan Rp48 Triliun Bantu BPJS Kesehatan

Bagikan berita
Foto Menkeu Gelontorkan Rp48 Triliun Bantu BPJS Kesehatan
Foto Menkeu Gelontorkan Rp48 Triliun Bantu BPJS Kesehatan

JAKARTA - Kementerian Keuangan menyiapkan dana sebesar Rp48 triliun untuk menginjeksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun ini. Anggaran tersebut akan diberikan untuk pembayaran premi peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang jumlahnya mencapai 96,8 jiwa tahun ini.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran Rp48 triliun digelontorkan untuk menambah pendapatan dari BPJS Kesehatan. Termasuk di dalamnya untuk menutupi defisit tahun lalu dari BPJS Kesehatan yang nilainya yang diprediksi masih Rp15,5 triliun.

Semula defisit dari BPJS Kesehatan diprediksi mencapai Rp32,4 triliun. Lalu pemerintah memberikan injeksi bantuan dana sebesar Rp13,4 triliun."Dengan adanya kenaikan iuran kami untuk 2020 sudah menganggarkan Rp48 triliun itu diharapkan mampu memberikan tambahan penerimaan dari BPJS sehingga dia bisa memenuhi kewajiban yang selama ini tertunda," ujarnya saat ditemui di Komplek DPR-RI, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Di saat bersamaan, pemerintah juga bakal merapikan segera data cleansing yang ada di Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini juga sebagai langkah menjawab keinginan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menginginkan agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa diikuti oleh rapihnya data cleansing Oleh Kementerian Sosial.

Data cleansing yang ada di Kementerian Sosial menjadi hal yang sangat penting. Pasalnya, data tersebut nantinya akan menjadi penentu siapa saja yang masuk ke dalam peserta penerima bantuan iuran (PBI) atau disubsidi pemerintah atau tidak.Hingga saat ini data yang ada di Kementerian Sosial mencapai 19,1 juta yang memiliki persoalan sebagai masyarakat mampu atau tidak. Dengan keputusan pemerintah menyesuaikan iuran pada awal Januari tahun ini, banyak laporan dari kelompok BP kelas 3 mandiri merupakan masyarakat tidak mampu.

Sehingga solusi pemerintah akan memindahkan mereka yang terbukti kepada peserta PBI. Keputusan itu juga nantinya akan ada berapa jiwa yang berganti status dari kelas 3 mandiri ke PBI menunggu laporan dari Kementerian Sosial. (aci)Agregasi Okezone

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini