Menkeu Tawarkan Sukuk Tabungan, Ini Cara Belinya

×

Menkeu Tawarkan Sukuk Tabungan, Ini Cara Belinya

Bagikan berita
Menkeu Tawarkan Sukuk Tabungan, Ini Cara Belinya
Menkeu Tawarkan Sukuk Tabungan, Ini Cara Belinya

JAKARTA - Kementerian Keuangan, Jumat (19/8)  resmi melakukan pembukaan penjualan investasi terbaru pada sektor syariah, yaitu Sukuk Tabungan ST-001. Turut hadir dalam acara launching Sukuk ini Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan.Berbeda dengan penerbitan Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan ini akan menyasar seluruh lapisan ekonomi masyarakat. Bahkan, pemesanan minimum sukuk ini dapat dilakukan dengan nominal minimal hanya sebesar Rp2 juta, sedangkan nominal maksimum adalah sebesar Rp5 milliar.

"Sukuk ritel ini bersifat kredibel, dan Sukuk ini lebih terjangkau dengan minimal pemesanan hanya Rp2 juta," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam acara launching Sukuk Tabungan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/8).Sukuk Tabungan ini akan ditawarkan pada tanggal 22 Agustus hingga 2 September 2016. Berbeda dengan sukuk ritel yang mematok jangka waktu jatuh tempo selama 3 tahun, sukuk tabungan ini mematok jangka waktu jatuh tempo dengan jangka waktu yang lebih singkat, yaitu selama 2 tahun.

Adapun waktu penerbitan Sukuk adalah pada 7 September 2016. Sementara itu, waktu jatuh tempo penerbitan Sukuk ini adalah pada 7 September 2016.Bagi Anda yang ingin melakukan pembelian Sukuk ini, berikut adalah mekanisme pembelian yang perlu Anda ketahui:

1. Memiliki atau membuka rekening gabungan pada salah satu bank umum2. Menyetor dana sesuai jumlah pemesanan pembelian minimal Rp2 juta dan kelipatannya ke rekening sukuk tabungan atau tangerang atau rekening penampungan pada bank yang telah ditunjuk agen penjual (maksimal total pemesanan dana adalah sebesar Rp5 miliar)

3. Mengisi formulir pemesanan pembelian dan melampirkan fotokopi KTP serta fotokopi bukti transfer dana. (lek)okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini