Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Menkeu Terbitkan Aturan THR untuk Pegawai Badan Layanan Umum

Senin, 10 Oktober 2016 | 01:16
Perlebar Defisit Anggaran Merupakan Opsi Kelola APBN

Sri Mulyani Indrawati (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter
Sri Mulyani Indrawati (Antara)
Sri Mulyani Indrawati (antara foto)

JAKARTA – Dalam rangka menerapkan asas keadilan dan kesetaraan dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tanggal 30 september 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.05/2016 kepada pejabat pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum (BLU).

Seperti yang dilansir Setkab, Minggu (9/10/2016). Dalam PMK dijelaskan, BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mencari keuntungan.

BACAJUGA

Covid-19 di Tanah Datar Tembus Seribu Kasus

Alek Kurir Sabu Ditangkap, Ini yang Ditemukan Polisi dalam Mobilnya

“Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 diberikan kepada pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga profesional non-PNS,” bunyi Pasal 2 PMK itu.

Menurut PMK, pemberian THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dn Pegawai BLU yang berasal dari PNS mengikuti ketentuan PMK pemberian THR tahun anggaran 2016 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Sedangkan pemberian THR bagi Pengelola, dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non-PNS dilaksanakan pada BLU yang memiliki penetapan remunerasi oleh Menteri Keuangan.

THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non-PNS dilaksanakan dengan ketentuan: a. Paling tinggi sebesar THR bagi pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari PNS yaitu sebesar gaji pokok PNS yang dibayarkan pada bulan Juni 2016, dan b.

Tidak diberikan kepada pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dikenakan pajak pengahasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 6 PMK.

PMK menegaskan, anggaran yang diperlukan untuk pembayaran THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non-PNS bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BLU.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 11 PMK Nomor 149/PMK.05/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjhajana pada 4 Oktober 2016. (aci)

agregasi okezone1

Loading...

#TOPIK #thrpegawaiblu

Komentar

#TERPOPULER

Royalti SPR tak Dibayar, Jaksa Bakal Tempuh Proses Hukum

Pengedar Sabu Ditangkap Polres Pariaman

Ini Penyebab Sekda Dipecat Bupati Pessel

Komando PFI Padang Berganti, Putra Tanhar Terpilih Sebagai Ketua

IN MEMORIAM H. BOY LESTARI DT PALINDIH; Pembawa Kayu Bakar Itu Telah Pergi

75 Orang yang Sempat Terjebak di Angso Duo Dievakuasi

Pengerjaan Stadion Utama Sumbar Masuk Tahap Tujuh

Pemuda Mahasiswa Peduli Keadilan Desak Kejati Periksa Gubri Terkait Korupsi Yan Prana

Gantikan Datuk Febby, Anggi Ermarini Pimpin PKB Sumbar

Tanah tidak Diblokir, BPN Padang tak Juga Proses Permohonan Warga

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Warga Tanah Datar Positif Covid-19 Genap 800 Orang
Nasional

Covid-19 di Tanah Datar Tembus Seribu Kasus

Rabu, 20 Januari 2021 | 17:34
Bikin Rusuh, 5 Preman  Ditangkap Polisi
Headline

Alek Kurir Sabu Ditangkap, Ini yang Ditemukan Polisi dalam Mobilnya

Rabu, 20 Januari 2021 | 16:25
PSSI Optimis Liga Diputar Sesuai Jadwal
Nasional

Kompetisi Liga 1 dan 2 Musim 2020-2021 Resmi Dibatalkan

Rabu, 20 Januari 2021 | 16:14
Begini Karier Komjen Listyo Sigit Prabowo, Pengganti Idham Azis Sebagai Kapolri
Nasional

Komisi III DPR Setujui Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

Rabu, 20 Januari 2021 | 15:17
Door, Polisi Lumpuhkan Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras di Pekanbaru
Headline

Door, Polisi Lumpuhkan Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras di Pekanbaru

Rabu, 20 Januari 2021 | 12:55
Tanah tidak Diblokir, BPN Padang tak Juga Proses Permohonan Warga
Headline

Tidak Proses Permohonan Warga, Kaum Maboet: BPN Padang Sudah Benar

Rabu, 20 Januari 2021 | 11:33
Turis Amerika Dideportasi karena LGBT
Nasional

Turis Amerika Dideportasi karena LGBT

Rabu, 20 Januari 2021 | 10:11
Suruh Pasang Umbul-umbul, Kantor Gubernur Malah Masih ‘Polos’
Headline

Pemprov Alokasikan Rp50 Miliar untuk Penanganan Covid-19

Rabu, 20 Januari 2021 | 09:20
Hasil Liga Inggris: Leicester City Naik ke Puncak Klasemen 
Bola

Hasil Liga Inggris: Leicester City Naik ke Puncak Klasemen 

Rabu, 20 Januari 2021 | 08:18
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist