Menko Darmin Klaim Tiket Pesawat Turun Mulai 15 Mei

×

Menko Darmin Klaim Tiket Pesawat Turun Mulai 15 Mei

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (okezone)

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat antara 12% sampai 16%. Tarif baru ini berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) pada 15 Mei 2019.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution memerintahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk segera melakukan penyesuaian tarif batas atas tiket pesawat secepatnya.

“Mudah-mudahan bisa selesai dua hari selesai dan nanti kita koordinasi dengan Menteri BUMN,” ujar Darmin, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5).

Dia menerangkan, penurunan sebesar 12% ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk, seperti rute-rute di daerah Jawa. Sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura. “Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujarnya kepada okezone.

Baca Juga:  Kebakaran di Gunung Pangilun, Tiga Orang Dilaporkan Meninggal

Lebih lanjut, Menko Darmin menjelaskan, pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif esawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019. Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.