Menko Polhukam Batalkan SP3 Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pegawai Kemenkop UKM

×

Menko Polhukam Batalkan SP3 Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pegawai Kemenkop UKM

Bagikan berita
Foto Menko Polhukam Batalkan SP3 Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pegawai Kemenkop UKM
Foto Menko Polhukam Batalkan SP3 Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pegawai Kemenkop UKM

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan kekerasan seksual terhadap NDN pegawai Kantor Kementerian Koperasi dan UKM dibatalkan.Dengan dibatalkannya SP3, maka konsekuensinya, proses hukum terhadap empat tersangka berinisial N, MF, WH dan ZPA kembali berjalan. Begitu juga saksinya dianggap terlibat, yaitu A, T dan H supaya terus diproses di pengadilan.

Hal itu menjadi bagian dari hasil rapat bersama tentang kasus pemerkosaan terhadap pegawai Kemenko UKM yang dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban( LPSK), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskim) Polri, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Kejaksaan Agung, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (21/11/2022)."Alasan SP3 karena pencabutan laporan itu tidak benar secara hukum. Di dalam hukum, laporan tidak bisa dicabut. Kecuali pengaduan dapat dicabut," tegas Mahfud MD dalam update Kemenko Polhukam.

Menko Polhukam menyatakan, tidak ada restorative justice terhadap kejahatan serius seperti pemerkosaan itu. "Tidak ada konsep restorative justice pada kejahatan yang serius. Karenanya, perkara tersebut harus terus dibawa ke pengadilan," tegas Mehfud.Menteri Mahfud menegaskan Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, hingga Polri telah memiliki pedoman terkait restorative justice. "Restorative justice itu bukan sembarang tindak pidana orang mau berdamai lalu ditutup kasusnya. Jelas itu tidak bisa," jelas Mahfud. (*)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini