Menko Polhukam Putuskan Tak Cabut UU ITE, Hanya Direvisi

×

Menko Polhukam Putuskan Tak Cabut UU ITE, Hanya Direvisi

Bagikan berita
Foto Menko Polhukam Putuskan Tak Cabut UU ITE, Hanya Direvisi
Foto Menko Polhukam Putuskan Tak Cabut UU ITE, Hanya Direvisi

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memutuskan untuk tidak mencabut Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)."Hasilnya undang-undang ITE tidak akan dicabut. Kalau undang-undang ITE dicabut namanya bunuh diri," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, Jumat (10/6/2021).

Menurut Mahfud, keputusan tidak dilakukannya pencabutan UU ITE dilakukan setelah melakukan diskusi panjang bersama sejumlah elemen. Setidaknya, ada 50 akademisi dan sejumlah elemen masyarakat termasuk korban ikut diajak diskusi sebelum mengambil keputsan tersebut."Kesimpulan ini diperoleh setelah melakukan FGD tidak kurang dari 50 orang akademisi dari termasuk NGO korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, jurnalis baik erorangan maupun organisasi," jelasnya.

Kemudian, dari hasil keputusan tersebut ada dua keputusan yang diambil oleh Menkopolhukam. Pertama, surat keputusan bersama yang nantinya akan dikeluarkan oleh elemen Kominfo, Jaksa Agung, Kapolri ditandangani bersama. "Isinya pedoman implementasi isinya kriteria-kriteria yang sama," jelasnya.Kemudian langkah kedua yakni revisi terbatas semantik secara redaksional namun substansif urinnya.

"Misalnya masalah kesusilaan Pasal 27 Ayat 1 UU. Sekarang ditegaskan pelaku yang bisa dijerat oleh pasal 27 Ayat 1 UU ITE terkait dengan konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum satu konten kesusuliaan. Jadi, bukan orang yang melakukan tapi yang menyebarkan," pungkasnya. (rn/*)Lihat artikel asli: 

 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini