
JAKARTA – Menkumham Yasonna Laoly memastikan saat ini Arcandra Tahar tidak lagi memegang status sebagai Warga Negara Amerika Serikat. Untuk itu, pemerintah tak dapat mencabut status kewarganegaraan Indonesia yang juga ia miliki.
Sesuai peraturan yang berlaku, apabila status WNI Arcandra dicabut, maka yang menyebabkan Arcandra kehilangan kewarganegaraan akan dapat dipenjara hingga 1 tahun. Untuk itu, Arcandra harus tetap menjadi WNI.
“Kalau saya terbitkan aturan pencabutan Arcandra maka kami bisa di penjara satu tahun,” jelasnya di Jakarta, Selasa (30/8)
Menurutnya, kasus Arcandra adalah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Untuk itu, pemerintah akan sangat berhati-hati dalam mengeluarkan keputusan.
Menurutnya, berdasarkan kajian yang telah dilakukan, Arcandra positif pernah menjadi warga negara Amerika Serikat. Hanya saja, saat ini status tersebut telah gugur. Penyebabnya adalah karena Arcandra telah menerima jabatan sebagai Menteri di Indonesia.
“Itu dalam kajian kita, beliau (Arcandra) sudah diverifikasi. Sudah ada dokumennya, yang jelas secara hukum dia sudah melepas kewarganegaraan Amerika Serikat,” kata Yosanna.
Diskusi dengan Komisi III pun akan segera dilakukan. “Memang akan kita tindak lanjuti dengan surat keputusan menteri. Tapi kita harus hati-hati,” tutupnya. (aci)